SURABAYA, MADURANET | Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur, melaporkan sedikitnya 40 produk rokok ilegal yang banyak beredar di Madura. Laporan disampaikannya kepada kantor Bea Cukai Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Sebelum dilaporkan, 4 LSM tersebut berunjuk rasa di depan kantor beas cukai, Kamis (18/8/2022). 4 LSM tersebut yakni Jaka Jatim, Gas Jatim, Gam Jatim dan Gerasi Jatim.
Koordinator aksi Musfiqul Khoir menjelaskan, produksi rokok ilegal tanpa menggunakan pita cukai, ataupun penyalahgunaan pita cukai di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan, terus menjamur selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Ada 40 jenis rokok ilegal tanpa cukai yang bebas dijualbelikan di toko-toko. Namun penjualannya dilakukan secara diam-diam.
“Dari 40 rokok ilegal yang kami kumpulkan, tidak ada satupun yang menggunakan pita cukai. Ada pula yang berpita cukai, tapi salah,” kata Musfiqul Khoir, Kamis (18/8/2022).
Musfiq menambahkan, modus penyalahgunaan pita cukai di antaranya, rokok produk mesin diberi pita cukai rokok produk tangan. Ada pula pita cukai isi 12 batang, ditempel ke rokok isi 16 dan 20 batang.
“Yang kami temukan baru 40 merek rokok. Jika mau dicari lebih detil lagi, mungkin jumlahnya bisa mencapai 100 lebih,” terang Musfiq.
Adapun rokok ilegal hasil temuan Jaka Jatim Pamekasan yakni; HJS, Just Mild, Luxio, Lois Bold, Boshe, Bintang 7,Gico, Guci, Flash, ST Premium, SP 86, Dubai, Dalill Bold, Anuah, S Mild, AA Mild, HD Gold, Genesis, Special 786, Sumur Mas, SR Bold, L 4 Bold, Turbo, Express, Milde, Fokus, BRV, Dollar, Arimbi Bold, Generasi, Jaya Mild, Venturer, Tali Jaya, NX Bold, Asward, SLY, JHE, HS Clove, Premium.
“Kerugian negara sangat besar karena rokok-rokok tersebut tidak bayar pajak ke negara, sementara produsennya semakin kaya dan bebas dari sentuhan aparat,” ungkap mantan aktivis mahasiswa IAIN Madura ini.
Tempat-tempat yang menjadi lumbung produksi rokok ilegal tersebut, khususnya di Kabupaten Pamekasan tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Seperti di Kecamatan Palengaan, Kecamatan Larangan, Kecamatan, Pademawu, Kecamatan Kadur, Kecamatan Kota Pamekasan dan Kecamatan Pakong serta Kecamatan Waru.
“Kalau aparat mau menangkap dimana tempat produksi rokok ilegal sangat mudah. Tapi mereka tutup mata,” tandasnya.
Oleh karenanya, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya
melakukan pemantauan dan pengawasan bahkan menangkap dan mengamankan
barang ilegal tersebut. Namun fakta yang terjadi Bea Cukai Serta APH diam
saja seakan-akan bisnis ini tidak melanggar peraturan Perundang-undangan dan
sedang diperdagangkan secara bebas.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Bea Cukai Jawa Timur segera menyelidiki pabrik rokok yang memproduksi rokok bodong alias ilegal. Kemudian pelaku yang memproduksi rokok ilegal,segera ditindak tegas.
“Tangkap para Pejabat Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Madura yang selama ini diduga bermain mata dengan mafia rokok ilegal. Kemudian beri sanksi hukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, pasal 54 dan 56,” ungkap mantan aktivis PMII Cabang Pamekasan ini.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post