PAMEKASAN, MADURANET | Dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten yang dilakukan Rafwanadi, dilakukan dengan cara meminjam bendera perusahaan orang lain.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ardian Junaedi dalam keterangan tertulis menjelaskan, tersangka meminjam bendera perusahaan orang lain. Perusahaan itu kemudian dipakai oleh tersangka untuk pengadaan barang dan jasa.
“Tersangka kemudian melakukan pengadaan pekerjaan barang dan jasa atas nama sendiri. Tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab dari tersangka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” terang Ardian. Selasa (21/6/2022).
Pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur ini menambahkan, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur pasal, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Menurut Ardian, pemilik perusahaan yang dipinjam tersangka, mengaku tidak tahu jika akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa di tempat kerja tersangka. Tersangka hanya memberi kompensasi atas peminjaman bendera perusahaan itu.
“Kompensasi yang diberi tersangka kepada pemilik perusahaan sangat kecil,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Kraksaan Probolinggo ini.
Anggaran DBHCT tahun 2021 di Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp 6,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan publikasi di media massa, baik media cetak atau di media elektronik dan online. Penerima jasa ada yang kebagian puluhan juta hingga ratusan juta.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post