PAMEKASAN-MADURANET | Sejumlah rekanan yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, mengembalikan uang ke Inspektorat Pemkab Pamekasan. Pengembalian uang tersebut setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi DBHCT di Diskominfo itu, bergulir sampai ke penyidikan di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Gunung Pratidina menjelaskan, ada rekanan atau pihak ketiga yang sudah mengembalikan uang ke Inspektorat Pemkab Pamekasan. Namun Ginung belum tahu siapa saja rekanan yang sudah mengembalikannya.
“Urusan pengembalian uang bukan urusan kami. Itu urusan Inspektorat,” ujar Ginung, Selasa (7/6/2022).
Ginung menambahkan, pengembalian uang yang diduga sebagai kerugian negara, tidak akan menghapus dan menghilangkan proses hukum yang sudah berjalan. Pemanggilan saksi terus berjalan untuk melengkapi keterangan dan barang bukti yang bisa memperkuat pada proses penetapan tersangka.
“Secepatnya akan ada penetapan tersangka,” kata Ginung.
Semenjak itu, Kepala Inspektur Pemkab Pamekasan Muhammad Alwi saat dikonfirmasi melalui telpon tidak merespon. Meskipun berulang kali dihubungi, namun yang bersangkutan tetap tidak menanggapinya.
Diskominfo Kabupaten Pamekasan mengelola DBHCT tahun 2021 sebesar Rp 6,2 miliar. Selain Diskominfo, ada 8 OPD yang turut kecipratan DBHCT tahun 2021. Berikut OPD yang menikmati DBHCT :
1. Disperindag Rp 7,5 miliar
2. Bakesbangpol Rp 200 juta
3. DPMD Rp 400 juta
4. Diskominfo Rp 6,2 miliar
5. Bagian Perekonomian Rp 22,5 miliar
6. Dinas Kesehatan Rp 14 miliar
7. RSUD Waru Rp 2 miliar
8. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp 8,8 miliar
9. DPM PTSP Rp 839 juta.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post