PAMEKASAN-MADURANET | Perkara tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, telah memasuki tahap penyidikan. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Diskominfo Pamekasan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina dalam jumpa pers di kantor Kejari Pamekasan Selasa (7/6/2022) menuturkan, pemeriksaan pejabat Diskominfo dan pihak rekanan sudah selesai. Kini berkasnya sudah ada di Pidsus dan akan segera dilakukan penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” terang Ginung yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi Pidum Kejari Pamekasan.
Ginung menambahkan, hasil dari pemeriksaan tersebut, sudah ada pengembalian uang yang diduga menjadi kerugian negara. Pengembalian tersebut, informasinya dari pejabat Diskominfo dan pihak rekanan pengadaan barang dan jasa.
“Nanti akan kami cek dulu sudah berapa jumlah pengembaliannya. Namun kami tidak fokus pada pengembalian uang tersebut,” imbuh Ginung.
Diskominfo Pamekasan mengelola DBHCT tahun 2021 kemarin sebesar Rp 62 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan publikasi di berbagai media massa.
Tahap penyidikan tersebut, tidak lepas dari peran Seksi Intel Kejari Pamekasan. Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, menjelaskan, penyidikan perkara DBHCT tersebut merupakan hasil kinerja Seksi Intel yang sudah dilakukan mulai Januari sampai Juni tahun 2022 ini. Perkara tersebut sudah ada di Seksi Pidsus.
Ardian menambahkan, selain penyelidikan perkara DBHCT, Seksi Intel Kejari Pamekasan sudah menjalankan program Jaksa masuk pesantren. Program ini bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP). Selain itu, ada pula program penyuluhan hukum di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Pemkab Pamekasan bersama dengan seluruh Camat yang isinya tentang pemanfaatan Dana Desa (DD).
“Seksi Intel bersama dengan BPMD dan Inspektorat Pemkab Pamekasan, akan turun ke desa-desa untuk pengecekan pemanfaatan DD agar tidak ada pelanggaran,” terang Ardian.
Pria kelahiran Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini juga membeberkan program Jaksa menyapa tentang bahaya narkoba yang dilakukan di stasiun RRI Sumenep bersama dengan Seksi Pidum.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post