PAMEKASAN, MADURANET – Pencairan dana hibah tanpa proposal di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ternyata bersumber dari pokok-pokok pikiran dewan (Pokir) DPRD Pamekasan. Pencairan dana hibah itu kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pamekasan tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Ahmad Zaini ketika dikonfirmasi menjelaskan, dana hibah yang dicairkan tanpa proposal itu berasal dari dana Pokir dewan.
“Itu dana Pokir. Sudah tidak ada masalah,” tulis Zaini membalas pesan whatsapp yang dikirim pada Kamis (2/6/2022).
Saat hendak dikonfirmasi lebih detil soal kronologi pencairan dana hibah tersebut, Zaini tidak merespon saat ditelpon. Terhitung 3 kali telpon yang masuk ke nomor ponsel Zaini, tidak direspon.
Koordinator Aliansi Rakyat Oposisi (Araop) Pamekasan, Tosan menjelaskan, tindakan Disdik Pamekasan termasuk praktek maladministrasi. Dalam kasus Disdik Pamekasan, ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, bahkan termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
“Atas dasar apa Disdik Pamekasan itu mencairkan dana hibah tanpa administrasi yang jelas. Ini pelanggaran hukum. Jangan-jangan ada imbalan di belakangnya sehingga maladministrasi itu dilakukan,” terang Tosan.
Aneh, Disdik Pamekasan Cairkan Dana Hibah Tanpa Proposal
Lebih lanjut Tosan mengungkapkan, unsur penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Pendidikan itu terang terjadi. Ini merupakan tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan hak dan kekuasaannya dalam bertindak melebihi apa yang seharusnya dilakukan, sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyimpangan prosedur juga terjadi dalam kasus Disdik Pamekasan. Seharusnya pejabat publik mematuhi tahapan yang telah ditentukan. Itu cacat hukum,” tandasnya.
Dalam hal maladministrasi ini, bisa dilaporkan kepada Ombudsman RI. Namun jika terdapat unsur pidana korupsi di dalamnya, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post