PAMEKASAN, MADURANET – Pelapor kasus penghapusan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pamekasan tahun 2021, Abu Sidik, akan diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk yang ketiga kalinya. Surat panggilan pemeriksaan sudah diterima Sidik. Sidik diminta hadir ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada hari Kamis (2/6/2021).
Sidik akan diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran hukum disiplin PNS, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Sri Puji Hariyani selaku pihak yang akan memeriksa Sidik.
Sidik yang masih berstatus ASN golongan III B, dibilang memiliki nyali besar karena melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jawa Timur.
“Saya akan diperiksa untuk yang ketiga kalinya,” kata Sidik saat berbincang di kana youtube Alkhafi Official, Selasa (31/6/2021).
Sidik menuturkan, pemeriksaan pertama berkaitan dengan kebenaran dirinya sebagai pelapor kasus TPP ASN. Sidik diperiksa selama sejam lebih.
Pemeriksaan kedua, Sidik dikonfrontasi dengan ASN lainnya, berkaitan dengan aduan ASN ke LSM terkait kasus TPP ASN.
“Saya sudah tahu konsekuensi yang akan dihadapi saat berhadapan dengan Bupati. Tapi kami hanya memperjuangkan hak kami sebagai ASN karena penghapusan TPP ASN terdapat kejahatan terstruktur di dalamnya,” kata Sidik.
Menurut Sidik, jika dirinya ditetapkan bersalah dan melanggar kode etik ASN, maka perlu dipastikan pasal berapa yang dilanggar. Bahkan dirinya mempertanyakan Inspektorat jika sanksi dijatuhkan kepadanya. Artinya, jika Inspektorat menganggap dirinya bersalah, maka pihak Inspektorat telah ikut serta membenarkan tindakan Bupati Baddrut Tamam melanggar hukum menghapus TPP ASN yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Jangan sampai ada persekongkolan untuk membenarkan tindakan Bupati Pamekasan. Saya hanya memperjuangkan hak ASN yang dirampas,” terangnya.
Mantan Kepala Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu ini menambahkan, perkembangan kasus TPP ASN di Polda Jatim sangat menggembirakan. Bahkan informasi yang diterima oleh penyidik, Sekretaris Daerah, Totok Hartono dan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sahrul Munir, sudah diperiksa.
“Surat perkembangan hasil pemeriksaan kasus TPP ini akan segera dikirim ke saya,” ungkap pria yang juga staf di Kecamatan Pademawu ini.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post