Oleh : H.M. Suli faris. SH) *
Hari raya Idul Fitri jadi momentum kebahagiaan bagi seluruh umat Islam. Kebahagian tersebut diwujudkan dengan saling memaafkan, saling bersilaturrahim dan saling berbagi. Budaya saling berbagi antara yang kuat ke yang lemah, yang kaya ke yang miskin, yang pengusaha ke karyawannya dan yang pejabat politik dan pejabat karier ke staf, anak buah dan konstituennya. Budaya berbagi di wujudkan dalam berbagai bentuk. Ada yang kirim parcel berupa sembako, ada yang berupa uang dan ada yang berupa pakaian.
Pada setiap momentum lebaran seakan menjadi kewajiban tersendiri bagi pengusaha dan pejabat untuk menunaikan kebiasaan tersebut. Bahkan pemerintah juga ikut berpartisipasi dengan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua ASN di Indonesia. Karena itu para pengusaha dan pejabat publik menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mengumpulkan dananya untuk kepentingan tersebut.
Di Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menganggarkan pengadaan sarung melalui APBD 2022 sebesar Rp 813.750.000. Pengadaan tersebut telah dilaksanakan melalui proses tender pada bulan Maret 2022. Pengadaan ini menuai kontroversial.
Oleh karena itu, saya mencoba menganalisa dari sisi prosedur, dasar hukum, urgensinya, target dan sasaran serta manfaatnya.
Politisi PAN Pamekasan Tantang Eks Legislator Proses Hukum Kasus Pengadaan Sarung
Pertama, analisa dari sisi prosedur dan tahapannya, program APBD dimulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dibahas di tingkat kabupaten untuk menjadi pembangunan skala prioritas.
Setelah skala prioritas ditetapkan, kemudian disusun Kebijakan Umum Angaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai wadah untuk menampung program prioritas. Draf KUA – PPAS diajukan oleh pemerintah kabupaten kepada DPRD dan DPRD melakukan pembahasan di tingkat internal DPRD. Setelah selesai dibahas, dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah kabupaten. Setelah pembahasan selesai barulah KUA – PPAS di tanda tangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD sebagai nota kesepahaman terkait program dan asumsi anggarannya.
Pada tahap selanjutnya, pemerintah kabupaten menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Draf RAPBD itu di serahkan oleh pemerintah kabupaten kepada DPRD. Bupati kemudian menyampaikan nota penjelasan APBD dimaksud di depan sidang paripurna DPRD. Draf APBD dibahas di internal fraksi-fraksi, dan internal komisi-komisi. Baru kemudian dibahas di tingkat internal panitia anggaran, setelah pembahasan internal selesai barulah DRAFT RAPBD dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkab untuk dibuat Peraturan Daerah (Perda) APBD di sidang paripurna DPRD. Setelah sidang, Bupati membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD sebagai landasan pelaksanaan ABPD.
Apakah program pengadaan sarung lebaran itu sudah sesuai dengan proses dan tahapan sebagaiman yang saya urai di atas, atau justru tidak sesuai dengan proses dan tahapan yang ada?
Tentunya teman-teman DPRD yang lebih tahu. Bagi saya, sesuai dengan apa yang saya ketahui semua program APBD harus sesuai dengan proses dan tahapan di atas. Apabila tidak sesuai dengan tahapan yang ada, maka saya pastikan program tersebut cacat prosedur dan cacat formil.
Kecuali terhadap program yang bersifat darurat dan mendesak, misalnya karena bencana alam dan lain sebagainya, boleh diusulkan di tengah jalan walau pembahasan sedang berlangsung. Bahkan Pemkab bisa melaksanakan hal darurat, sekalipun pembahasan APBD atau P- APBD sudah disahkan, sepanjang keuangannya siap. Kemudian laporan dari pelaksanaan hal darurat dimaksud, dimasukkan pada pembahasan anggaran berikutnya.
Kedua, program pengadaan sarung kira-kira seberapa urgen sehingga harus dianggarkan di APBD? Apakah kalau tidak di anggarkan melalui APBD, akan banyak orang yang tidak bersarung. Saya rasa kondisinya tidak seperti itu. Untuk menjawab hal tersebut, tentu perlu keseriusan Bupati untuk menjelaskan secara gamblang pada masyarakat.
Ketiga, target dan sasaran dari pengadaan sarung itu kepada siapa saja? Apabila sarung itu diberikan pada para pejabat ASN. Hemat saya program pengadaan ini melanggar peraturan perundang-undangan karena para pejabat ASN telah menerima THR dari pemerintah. Dan program pengadaan sarung dimaksud, telah mengabaikan surat edaran KPK no 13 tahun 2021, tentang larangan bagi penyelenggaran negara menerima parsel lebaran. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari maraknya tindakan gratifikasi.
Mantan Legislator “Tampar” DPRD dan Bupati Pamekasan Soal Pengadaan Sarung Lebaran
Apabila sarung tersebut target dan sasarannya masyarakat luas atau organisasi kemasyarakatan, maka sarung hanya bisa disalurkan melalui bantuan sosial (Bansos) dan hibah. Bansos dapat diberikan pada perorangan dengan cara penerimanya harus mengajukan proposal permohonan yang di buat oleh orang per orang, yang didalamnya paling tidak memuat nama, alamat, jenis yang dimohon, kepentingannya dan waktu Bansos itu dibutuhkan.
Apabila itu untuk Ormas maka harus disalurkan melalui program hibah dan ormas penerima harus mengirim proposal terlebih dahulu paling tidak proposal permohonan tersebut harus mencantumkan nama ormas, alamat dan badan hukum ormas, daftar struktur kepengurusan, jenis yang dimohonkan dan waktu yang diperlukan dari yang dimohon.
Apakah program pengadaan sarung dilaksanakan sesuai ketentuan belanja hibah dan Bansos atau tidak. Tentunya perlu pendalaman lebih lanjut.
Keempat, sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja, maka semua jenis program di APBD harus mencantumkan indikator berupa input, output, outcome, inpack dan benifit. Artinya, setiap program yang ada dalam APBD harus punya dampak dan manfaat yang jelas dan terukur. Program pengadaan sarung ini, kira-kira dampak dan manfaatnya seperti apa, tentunya Bupati atau SKPD terkait harus bisa menjelaskan kepada publik. Atau jangan jangan pengadaan sarung ini disalahgunakan untuk politik pencitraan. Yang bisa menilai tentunya publik Pamekasan.
Apabila anggaran program pengadaan sarung itu tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaiman diatur dalam peraturan perundang undangan dan tidak jelas target serta sasarannya serta tidak ada dampak dan manfaat, maka anggaran program pengadaan sarung tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk menentukan apakah sungguh-sungguh telah merugikan keuangan negara, tentunya kita harus menunggu hasil audit internal Pemkab, dalam hal ini Inspektorat atau menunggu hasil audit BPK, dan atau menunggu audit khusus dari BPKP bila ada pihak yang meminta pada BPKP, untuk melakukan audit khusus. Atau nunggu persoalan ini di adukan oleh pihak yang punya kedudukan hukum atau legal standing kepada pihak kejaksaan.
*( Mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan selama 4 periode.
Isi dalam tulisan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak penulis.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post