PAMEKASAN, MADURANET – Polemik pengadaan sarung lebaran di Pemkab Pamekasan terus bergulir. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan Heru Budi Prayitno menantang eks legislator Pamekasan, Suli Faris untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Tantangan itu disampaikan Heru menanggapi postingan Suli Faris tentang pengadaan sarung pada Jumat (6/5/2022).
Dalam postingannya, Suli menulis, “Kalau benar ini sarung yang dananya pakai APBD, maka semakin jelas bahwa anggaran tersebut disalahgunakan dan dimanfaatkan utk kepentingan politik.” Sulipun melampirkan foto sebuah sarung produk Atlas bergambar Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
“Tidak perlu berpolemik soal ini. (Sarung ) jika ada pelanggarannya dan ada kerugian keuangan negara dilaporkan saja. Artinya jhe’Enger gelluh ..mon la bedeh pelanggarannya nyata dan real pas pa enger,” tulis Heru.
Suli kemudian menganalisa pengadaan sarung yang didistribusikan oleh Baddrut Tamam ke sejumlah orang saat safari Ramadhan kemarin dari sudut pandang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf a yang berbunyi, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Daerah Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Pamekasan, Musfikul Khoir menegaskan, sampel sarung yang dibeli menggunakan APBD sebesar Rp 813.000.000 sudah dikantongi. Pihaknya akan mendalami proses pengadaan sekaligus pendistribusiannya untuk siapa saja.
“Hasil kajian sementara ada unsur kerugian negara dalam pengadaan sarung ini. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke penegak hukum,” ungkap Musfik.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post