PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri Pamekasan sedang menyelidiki aliran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 64 miliar yang mengalir ke rekening sejumlah perusahaan media di Kabupaten Pamekasan. Penyelidikan itu dilakukan setelah adanya laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana untuk kegiatan publikasi di media massa pada tahun 2021 kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ardian Junaidi menuturkan, ada aliran dana yang masuk ke kantong perusahaan media di Pamekasan yang bersumber dari DBHCT tahun 2021 kemarin. Aliran dana itu diduga ada penyalahgunaan berdasarkan laporan yang diterima Kejari Pamekasan dari salah satu LSM di Kabupaten Pamekasan.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, apakah benar laporan yang disampaikan ke kami itu,” ujar Ardian Junaidi saat ditemui di kantornya, Selasa (22/3/2022).
Ardian menambahkan, penyelidikan yang sedang dilakukan yakni meminta keterangan sejumlah wartawan yang bekerja di Pamekasan dan menerima aliran dana tersebut. Dari 32 wartawan yang akan dimintai keterangan, saat ini masih belum separuh yang dipanggil ke Kejari Pamekasan.
“Sudah ada beberapa wartawan yang kami panggil secara bergantian untuk dimintai keterangan,” imbuh Ardian.
Mantan Kepala Cabang Kejari Banda Neira Ambon ini mengungkapkan, dalam kasus ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan selaku terlapor. Diskominfo yang mengelola DBHCT untuk progrma publikasi media massa.
“Pejabat di Diskominfo sebagian juga sudah kami panggil karena statusnya sebagai terlapor,” ungkapnya.
Menurut Ardian, aliran dana yang masuk ke kantong perusahaan media massa beragam. Ada perusahaan yang menerima puluhan juta hingga ratusan juta.
“Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan sebagai tanggungjawab kami kepada publik atas aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Pamekasan,” tandasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post