PAMEKASAN,MADURANET – Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) menggagas kerjasama program penyuluhan hukum ke pesantren bersama Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Program yang diberi nama Jaksa Masuk Pesantren (JMP) itu, dilakukan sebagai langkah awal menekan pelanggaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan remaja.
Kepala Kejari Pamekasan Mukhlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) itu merupakan inovasi dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Program itu lanjut pria kelahiran Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut, merupakan salah satu langkah dalam memberikan penyuluhan hukum kepada siswa atau santri di pesantren. Tujuannya, untuk mengenalkan hukum sedini mungkin kepada siswa dan santri.
“Kami tegaskan kepada para santri terkait kenakalan remaja, bahaya narkoba, maupun bahaya aliran-aliran radikal yang bisa menyesatkan para santri,” ungkapnya, Kamis (17/02/2021).
Pria yang juga menjabat Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejari Pamekasan itu menuturkan, program JMP secara khusus digagas untuk membentengi santri dari paham-paham radikal, serta menguatkan pengetahuan santri tentang hukum di Indonesia.
Terelebih menurut Ardian, saat ini paham-paham radikal menjadi ancaman serius santri dan pesantren. Kendatipun saat ini belum ada pesantren di Kabupaten Pamekasan yang terindikasi telah dimasuki paham-paham radikal. Namun menurutnya, pemahaman tentang hukum dan ancaman radikalismen kepada santri dan pesantren harus diberikan secara massif.
“Santri merupakan penerus ulama, dan bukan tidak mungkin santri-santri saat ini akan menjadi ulama di masa yang akan datang, sehingga mereka harus diberi pemahaman yang baik tentang hukum,” terangnya.
Selain tentang ancaman radikalisme, penyuluhan hukum untuk santri di pesantren juga akan memberikan pemahaman tentang masalah penyalahgunaan narkoba, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan aturan hukum lainnya.
Oleh karenanya lanjut Ardian, kerjasama dengan insan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) ini, diharapkan bisa membantu suksesi program tersebut. Sebab menurutnya, insan jurnalis juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman hukum, serta menangkal radikalisme, baik untuk khalayak umum, maupun santri dan pesantren secara khusus.
“Kerjsama dan rekan-rekan di AJP ini, kami harapkan bisa memberikan dampak positif terhadap program Jaksa Masuk Pesantren ini,” harapnya.
Sementara itu, Ketua AJP Miftahul Arifin menyambut baik kerjasama dengan Kejari Pamekasan tersebut. Menurutnya, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab insan jurnalis untuk ikut mensosialisasikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Terlebih menurutnya, pergaulan bebas, baik itu seks bebas, minuman keras dan narkoba menjadi ancaman serius bagi kalangan muda, bahkan santri di pesantren. Di samping juga, paham-paham radikal yang saat ini juga mengintai kaum muda dan santri.
Pria yang akrab disapa Ipin itu berharap, kerjasama antara AJP dan Kejari Pamekasan, menjadi penguat pemahaman hukum kepada kaum muda, khususnya bagi para santri yang ada di pondok pesantren.
“Jangan sampai nanti generasi muda harapan bangsa terlibat dalam kasus-kasus masalah hukum, terutama paham-paham radikal,” kata dia.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post