PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 6 kendaraan dinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan menunggak pajak. Kendaraan tersebut terdiri dari roda 2 sebanyak 1 unit dan roda 4 sebanyak 5 unit. Kendaraan tersebut masih digunakan oleh BPBD Pamekasan untuk aktivitas kedinasan.
6 kendaraan tersebut masing-masing dengan nomor polisi B 9168 TQU, M 529 AP, M 511 AP, B 6089 PTQ, M 428 AP yang 1 unit Ford Ranger yang tidak diketahui nomor polisinya.
Kendaraan itu diparkir di depan pos terpadu darurat bencana Kabupaten Pamekasan, di selatan monumen Arek Lancor. Tunggakan pajak kendaraan itu mencapai belasan juta. Tunggakan masing-masing kendaraan berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta
Kepala Pelaksana BPBD Pamekasan Amin Jabir saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (8/2/2022) menjelaskan bahwa sengaja menunggak bayar pajak kendaraan dinas. Pasalnya, anggaran untuk BPBD Pamekasan dipangkas cukup banyak sejak tahun 2021.
“Tahun 2021 tidak ada anggaran pembayaran pajak kendaraan,” kata Amin Jabir.
Jabir menambahkan, tahun 2022 BPBD hanya diberi anggaran Rp 1 miliar. Separuh anggaran untuk operasional BPBD dan separuhnya lagi untuk operasional Tim Reaksi cepat (TRC).
“Harusnya kami dapat anggaran Rp 3 miliar, tapi nyatanya hanya Rp 1 miliar tahun ini,” ungkapnya.
Menurut Jabir, kendaraan dinas BPBD tidak hanya nunggak pajak tetapi juga tidak ada perbaikan. Sehingga meskipun ada kendaraan butuh perawatan tidak dimasukkan bengkel. Rata-rata kendaraan yang ada di BPBD berupa mobil bekas yang tidak layak pakai.
“Kendaraan dinas di BPBD layaknya sudah dibuang atau dilelang,” ujarnya.
Kepala Pengelolaan Data Pelayanan Pajak (PDPP) Samsat Kabupaten Pamekasan Hidayaturrahman menjelaskan, kendaraan dinas Pemkab Pamekasan yang nunggak pajak cukup banyak. Selain di BPBD juga di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) banyak yang nunggak.
“Surat tagihan pajak sudah dikirim ke Sekretaris Daerah. Entah seperti apa tindak lanjutnya saya kurang paham,” kata Hidayat ketika ditemui di kantornya.
Menurut Hidayat, jika pajak kendaraan itu tidak dibayar dalam waktu yang cukup lama, maka hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan bisa menjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran oleh Pemkab Pamekasan.
“Kalau ada anggaran kemudian tidak dibayarkan pajak, ini bisa jadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Hidayat. (Akhmad Hidayat/Fiq)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post