PAMEKASAN, MADURANET – Puluhan aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Oposisi (Araop) Pamekasan dan Komunitas dan Monitoring dan Advokasi (Komad) Pamekasan, mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Selasa (7/12/2021). Mereka berunjuk rasa di depan Kominfo Pamekasan, karena mereka menemukan banyak pelanggaran dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2021 sebesar Rp 6 miliar.
M. Tosan, Koordinator Araop menjelaskan, pemanfaatan DBH CHT di Pamekasan banyak pelanggaran karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurut Tosan, dana sosialisasi DBH CHT yang dikelola oleh Diskominfo sebesar Rp 6 miliar, terindikasi ada pelanggaran dan kongkalikong. Terutama dalam penyampaian informasi menggunakan media komunikasi massa seperti koran, majalah, radio, televise dan media dalam jaringan. Pejabat Diskominfo dengan sewenang-wenang menentukan media komunikasi massa tanpa mempertimbangkan media itu sendiri.
“Media massa yang disebut dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers, adalah media massa yang berbadan hukum. Banyak ditemukan media massa yang tidak jelas badan hukumnya yang menikmati DBH CHT karena kedekatan dengan pejabat Diskominfo,” kata Tosan kepada Maduranet.
Di samping itu, ada harga pemasangan iklan yang tidak wajar dan tidak jelas tolok ukurnya. Misalnya, media cetak yang tidak memiliki oplah besar di lokal, mendapatkan jatah ratusan juta. Penentuan harga iklan itu, tidak jelas standarisasinya.
“Harga iklan itu semena-mena ditentukan oleh medianya dan pejabatnya. Di sinilah kami meduka adanya pintu lebar praktik kongkalikong dan korupsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut mantan aktivis HMI Cabang Pamekasan ini mengungkapkan, ada beberapa media massa yang menyetorkan cashback dari kontarak iklan yang sudah disepakati. Cashback itu berkisar antara 15 persen sampai 30 persen.
“Kami sudah mengantongi rekaman dengan beberapa media massa soal cashback itu,” ungkapnya.
Arif Rahmansyah selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Pamekasan menjelaskan, apa yang dikatakan demonstran tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, kebijakan pengelolaan DBH CHT sudah dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dan mengikuti prosedur perundang-undangan yang ada.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post