PAMEKASAN, MADURANET – Seorang ibu rumah tangga berinisial TWN di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan sudah 2 tahun terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Kementrian Sosial. Namun, meskipun sudah terdaftar tetapi tidak pernah menerima bantuan.
Bukti bahwa TWN sebagai penerima Bansos, sejak awal tahun 2020 ketika hendak mendaftar sebagai peserta program pra kerja di Kementerian Tenaga Kerja, selalu gagal. Aplikasi pra kerja selalu memberi balasan pesan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
“Sampai gelombang ke-22, pendaftaran TWN ditolak oleh sistem dengan alasan penerima bantuan sosial,” ujar Musfikul Khoir, suami TWN Senin (29/11/2021).
Pria yang juga koordinator Jaka Jatim Pamekasan ini mencurigai bahwa data istrinya itu sudah disalahgunakan oleh orang lain. Namun pihaknya selama ini diam dan tidak mempersoalkan.
Kecurigaan penyalahgunaan data itu kemudian terkuak, ketika TWN diminta oleh aparat desa setempat untuk membuat rekening. Tujuan pembuatan rekening tersebut untuk pencairan bantuan. Uang bantuan yang akan dicairkan sebesar Rp 1,7 juta.
“Saya terkejut tiba-tiba istri saya disuruh bikin rekening. Saya tolak karena selama ini tidak pernah mengajukan bantuan kepada siapapun, tiba-tiba ada bantuan mau dicairkan,” imbuh Musfik.
Karena bantuan itu ditolak, ada salah satu pendamping program bantuan dari Dinas Sosial Pemkab Pamekasan berinisial SIN yang melobi agar bantuan itu diterima. Namun Musfik bergeming.
“Ini bukan semata-mata karena soal bantuan, tetapi lebih spesifik pada amburadulnya pendataan penerima bantuan sosial di Pamekasan. Siapapun yang melobi, tegas kami tolak,” ungkapnya.
Menurut Musfik, problem bantuan sosial di Kabupaten Pamekasan penuh dengan persoalan. Namun Pemkab Pamekasan pura-pura menutup mata dan merasa tidak ada masalah. Dirinya sudah mengantongi banyak data yang bermasalah. Bahkan pelanggaran bantuan sosial sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post