PAMEKASAN, MADURANET – Miftahul Kamil (MK) terdakwa perkara pemalsuan surat pada Yayasan Usman Al Farsy Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (7/10/2021). Ia divonis pidana penjara 1 bulan 15 hari oleh hakim Ari Siswanto.
Putusan perkara tertuang dalam amar putusan nomor 134/Pid.B/2021/PN Pmk.
Miftahul Kamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian. MK menguasai Yayasan Usman Al Farsy dengan memalsukan surat bernama Yayasan Usman Al Farisy.
Humas Yayasan Usman Al Farsy Afvia Noris dalam keterangannya mengaku kaget dengan putusan hukum tersebut. Sebab, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan KUHP pasal 263 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Seharusnya, tuntutan dan vonis kepada MK tidak boleh lebih ringan daripada tuntutan.
“Tuntutan dari jaksa hanya 3 bulan dan vonis dari hakim lebih ringan. Kami kaget. Kami menduga ada permainan kelas tinggi antar penegak hukum,” ujar Noris, Kamis (15/10/2021).
Atas putusan tersebut, Noris sudah berkoordinasi dengan pengacaranya agar melaporkan Jaksa Penuntut Umum Yurike Adriana Arief kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dengan dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara. Tidak hanya itu, Ari Siswanto selaku majelis hakim dalam perkara MK, juga akan dilaporkan keada Komisi Yudisial.
Kejari Pamekasan Perintahkan Tahan MK dalam Perkara Pemalsuan Dokumen
“Dugaan pelanggaran etika profesi jaksa dan hakim akan kami proses hukum. Kami betul-betul dirugikan atas putusan tersebut,” ungkap Noris.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan Maelan ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak menjelaskan secara detil dengan alasan sinyal ponselnya sibuk. Ketika dikonfirmasi melalui pesan suara whatsapp, Melan juga tidak memberikan jawaban meskipun pesan yang kami kirim sudah terbaca.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemalsuan surat ini mulai terendus oleh pengurus Yayasan Usman Al Farsy pada bulan September 2020 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 3 November 2020.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post