PAMEKASAN, MADURANET – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 menjadi kado manis bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan. Sebagai 672 warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan pada Selasa (17/8/2021).
Hanafi, Kepala Lapas Pamekasan dalam rilis tertulis menjelaskan, dari 1.148 penghuni Lapas, yang mendapat remisi umum I sebanyak 682 orang dan remisi umum II sebanyak 2 orang.
“Mereka yang bebas lebih cepat bisa menghemat anggaran makan sehari-hari. Ini salah satu berkah HUT RI ke-76,” terang Hanafi.
Hanafi menambahkan, pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan maupun sesama manusia.
“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Napi, tetapi apresiasi negara terhadap warga binaan, yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” ungkapnya.
Mantan Kalapas Bondowoso ini mengungkapkan, program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjadi solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan, mampu menyentuh berbagai program pembinaan. Sehingga program tersebut dapat mengantarkan para penghuni Lapas Pamekasan menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri dan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional.
“Kelebihan isi penghuni menunjukkan Lapas Pamekasan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa, untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat menambah menghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi Lapas Pamekasan kepada negara,” tandasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post