PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri Pamekasan telah memerintahkan penahanan terhadap Miftahul Kamil (MK), terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pada Yayasan Usman Al- Farsy. Surat perintah penahanan terhadap MK, ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum M. Maelan.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa 6 Juli 2021.
Dalam surat tersebut, Maelan memerintahkan kepada dua Jaksa Penuntut Umum yakni Yurike Adriana Arif dan Agus Samsul Arifin menahan terdakwa MK.
Perintah penahanan tersebut karena beberapa pertimbangan, yaitu hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Pamekasan sudah menunjukkan bukti yang cukup, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Selain pertimbangan tersebut, pertimbangan lain meliputi, terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Yurike saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait surat perintah penahanan tersebut, tidak merespon. Padahal pesan tersebut sudah dibaca.
MK Tersangka Pemalsuan Dokumen Lembaga Nurul Hikmah
Kasi Pidum, Maelan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya merespon bahwa berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy, Abdul Bari menjelaskan, terdakwa harusnya ditahan berdasarkan pasal 20 ayat 2 KUHAP, yakni untuk kepentingan penuntutan.
“Kami menginginkan dalam penanganan perkara dan penegakan hukum di Pamekasan ini, agar trnasparan dan profesional guna mencapai keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri,” kata Abdul Bari.
Diberitakan sebelumnya, Miftahul Kamil dilaporkan dengan berbagai kasus berbeda ke Polda Jawa Timur dan Polres Pamekasan. Pertama kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan bukti LP-B/781/X/2020/RES.1.9/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 5 Oktober 2020.
Laporan kedua, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan CCTV lembaga pendidikan Nurul Hikmah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.
Laporan ketiga, dugaan terjadinya tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Jo 40 Undang-Undang ITE.
Kemudian, tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.
Namun yang diproses oleh Polres Pamekasan yakni kasus yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 tentang perbuatan tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post