PAMEKASAN, MADURANET – Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Aliyadi Mustofa meminta agar ada perbaikan dalam Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Petani. Sebab dalam Perda tersebut, sama sekali tidak mencantumkan tentang perlindungan terhadap petani tembakau. Sementara, pertanian tembakau di Jawa Timur menjadi salah satu komoditi yang cukup besar dalam pemenuhan kebutuhan tembakau nasional.
Politisi PKB asal Kabupaten Sampang ini meminta agar Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, segera merumuskan Pergub tentang perlindungan petani, dengan memasukkan klausul petani tembakau.
“Kami melihat ada kekurangan di dalam Perda tersebut. Namun kami minta agar Pergubnya diperbaiki untuk melengkapi segala kekurangan di dalamnya,” ujar Aliyadi saat sosialisasi di Pamekasan, Selasa (25/5/2021).
Termasuk item yang perlu dimasukkan dalam Pergub, yakni perlindungan terkait dengan kepastian harga tembakau petani. Sebab, akar masalah petani tembakau tidak lain hanya persoalan harga dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, jika ada perlindungan terhadap petani tembakau, khususnya di Madura, maka akan lebih baik.
“Madura itu penyumbang 30 persen atas kebutuhan tembakau nasional. Maka dari itu, petani tembakau harus dilindungi,” ungkap Aliyadi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Karyadi berjanji akan segera merevisi Pergub sebagai turunan dari Perda nomor 5 tahun 2015. Perda tersebut saat disusun, lebih fokus kepada perlindungan petani pangan di Jawa Timur. Oleh sebab itu, masukan dari DPRD Jawa Timur setelah mendengarkan aspirasi dari petani tembakau di Madura, akan segera ditindaklanjuti.
“Mungkin tidak perlu ada Perda baru, cukup yang ada ini Pergubnya disempurnakan. Terima kasih atas masukan dari Komisi B DPRD Jawa Timur,” ungkap Karyadi saat mendampingi Aliyadi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post