PAMEKASAN, MADURANET – Menjelang pemberian remisi hari raya Idul Fitri 1442 H, puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan berlomba menghafalkan Al Quran. Hafalan Al Quran juz 30, menjadi salah satu persyaratan bagi Napi untuk mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Hanafi menjelaskan, program hafalan Al Quran itu bukan semata-mata sebagai iming-iming bagi Napi untuk mendapatkan remisi. Tetapi pihak Lapas mendorong mereka untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama Ramadhan.
“Kami mengajak Napi ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama Ramadhan ini. Medianya, kita menggunakan hafalan Al Quran juz 30,” ujar Hanafi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).
Terkait pemberian remisi, Hanafi menjelaskan, ada persyarakat obyektif dan subjektif. Persyarakat subjektif itulah yang mendorong bagi Napi untuk mendapatkan remisi dengan cara hafalan Al Quran. Sedangkan syarat obyektif harus mengacu kepada peraturan yang sudah ada.
“Napi ini bukan orang jahat, tetapi mereka secara kebetulan tersesat. Dengan kegiatan peningkatan keimanan dan ketakwaan, setelah mereka bebas bisa dengan mudah melebur dengan masyarakat dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” imbuhnya.
Salah satu Napi yang telah berhasil menghafalkan Al Quran juz 30 Thoifur Rahman mengaku senang dengan program tersebut. Thoifur merasakan bahwa menghafal Al Quran itu sangat mudah jika dilakukan secara istiqomah dan didampingi guru yang bisa membimbing dengan baik.
“Alhamdulillah saya bisa hafal. Ternyata sangat mudah menghafal Al Quran,” kata Thoifur.
Mulyono, pembimbing hafalam Al Quran menjelaskan, program tahfid Al Quran sudah lama dijalankan di dalam Lapas. Namun, dengan momentum Ramadhan kali ini, Napi didorong dengan pemberian remisi. Hasilnya, para Napi semakin antusias.
“Yang hafal juz 30 banyak. Yang lebih dari 1 juz juga ada. Kami bangga dengan Napi tahfidz Al Quran,” ungkap Mulyono.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post