PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan menetapkan Miftahul Kamil (MK) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Usman Al-Farsy yang dilaporkan oleh Moh. Imam Ghazali. MK dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu dengan bukti lapor LP-B/780/X/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim, tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan.
Humas lembaga pendidikan Nurul Hikmah yang dikelola oleh Yayasan Usman Al-Farsy, Alvia Noris kepada Maduranet menjelaskan, laporan kepada MK ada 4 ke Polda Jawa Timur. Namun hingga saat ini yang sudah diproes hukum baru 1 laporan, yakni pemalsuan dokumen.
“Ada laporan yang kami sampaikan ke Polda Jawa Timur dan Polres Pamekasan. Terlapor saat ini kabarnya sudah jadi tersangka,” kata Alvia Noris, Jumat (30/4/2021).
Noris menambahkan, 3 laporan lainnya yakni tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan bukti LP-B/781/X/2020/RES.1.9/UM/SPKT Polda Jatim, juga tertanggal 5 Oktober 2020.
Laporan lainnya nomor LP-B/372/X/RES.10./2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 23 Oktober 2020, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan CCTV lembaga pendidikan Nurul Hikmah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.
Pada tanggal 26 Oktober 2020, Alvia Noris melaporkan lagi ke Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/376/X/RES.10./2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tentang dugaan terjadinya tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Jo 40 Undang-Undang ITE.
Kemudian, Muhsin Ghazali melapor lagi ke Polres Pamekasan dengan nomor bukti laporan LP-B/385/XI/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan pada tanggal 3 November 2020, tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.
Noris menjelaskan, pelaporan tersebut dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang terjadi di Yayasan Usman Al-Farsy dan lembaga pendidikan Nurul Hikmah. Sebab, jika tidak diproses hukum, banyak wali murid yang resah dengan kasus yang terjadi di dalam lembaga.
“Kalau sudah ada kepastian hukum, maka kami dan wali murid merasa tenang. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan dengan mudah,” ungkap Noris.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhy Putranto Utomo saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penetapan tersangka MK. Bahkan MK sudah diperiksa oleh penyidik.
“Terlapor sudah kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Adhy melalui pesan whatsapp.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post