PAMEKASAN, MADURANET– Hasanuddin Said (HS) pengusaha asal Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tersangka kasus pemalsuan berkas ijin usaha di Kabupaten Pamekasan. Berkas yang dipalsu berupa foto dua ulama Pamekasan yang sedang sosialisasi tentang pendidikan ahlak di Kabupaten Sampang, dijadikan sebagai lampiran dokumen ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Senin (12/4/2021) menjelaskan, berkas penyidikan kasus pemalsuan ijin usaha Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Dalam kasus ini, baru 1 tersangka yang sudah ditetapkan.
“Berkasnya sudah kami kirim ke Kejari Pamekasan. Sebelumnya sempat ada kekurangan, tapi sudah dilengkapi,” ujar Adhi.
Adhi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Maelan saat dikonfirmasi via telpon seluler mengatakan, berkas dari Polres Pamekasan sudah ada di mejanya. Pihaknya sudah mendalami berkas tersebut. Masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi lagi. Namun kekurangan itu hanya bukti pendukung saja.
“Tinggal sedikit kekurangannya, seperti foto-foto dan bukti pendukung lainnya,” terang Maelan.
Maelan menambahkan, dalam waktu dekat jika kekurangan itu sudah dilengkapi, maka akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Hari Rabu saya informasikan lagi perkembangannya jika sudah diserahkan ke PN Pamekasan, imbuh Maelan.
Sementara itu, Sutrisno, kuasa hukum KCM Pamekasan melalui pesan whatsapp saat diminta konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi dari penyidik Polres Pamekasan atau dari Jaksa Kejari Pamekasan. Menurutnya, penerapan pasal 263 KUHP tidak tepat. Penerapan pasal tersebut tidak berlaku bagi pihak-pihak yang tidak mengetahui soal pembuatan dokumen dan tidak dapat dihukum.
“Klien kami KCM tidak pernah membuat dokumen foto itu dan kami tidak tahu asal-usul dokumen dan gambar tersebut,” kata Sutrisno.
Penasehat tersangka, Misilu saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, selalu dalam keadaan dialihkan.
Kasus pemalsuan dokumen ini, dilaporkan oleh dua ulama yang dicatut gambarnya, Ali Karrar Shinhaji dan Fudholi Ruham ke Polres Pamekasan. 2 ulama ini merasa dirugikan dengan pencatutan fotonya yang dijadikan lampiran pengajuan ijin UKL UPL di Pemkab Pamekasan. Laporan disampaikan mereka ke Polres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Bari menjelaskan, tersangka atas nama Hasanuddin Said bertindak sebagai pemrakarsa pendirian Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan. Oleh sebab itu, Abdul Bari berharap tidak hanya HS yang ditetapkan tersangka, melain orang lain yang terlibat dalam perkara tersebut akan dijadikan tersangka juga.
“Kami mendorong penyidik agar memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat, tidak hanya HS,” ungkapnya.
KCM sendiri, dibangun di bekas gudang penyimpanan tembakau di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Pembangunan ini sudah ditolak oleh warga dengan alasan akan menjadi sarang kemaksiatan. KCM yang bergerak di bidang pemutaran film atau bioskop dan tempat makanan ini, saat ini masih tetap beroperasi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post