PAMEKASAN, MADURANET – Anggota Polres Pamekasan berpangkat Aiptu dengan insial AW, terlibat perampokan toko perhiasan emas di Kabupaten Banyuwangi. Total emas yang dirampok sebanyak 4,3 kg.
Aiptu AW bertindak sebagai penjaga pintu masuk toko emas dalam menjalankan aksinya. Tiga rekan AW yang menjalankan aksi perampokan. Ketiganya berinisial FR, AW dan DH.
Dikutip dari Kumparan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, motiv perampokan itu karena personal utang yang tidak kunjung dibayar oleh para pelaku. Karena kesal, pelaku kemudian merampok toko emas milik korban.
“Pemicunya karena utang pelaku yang tak kunjung dibayar sehingga pelaku merampok toko perhiasan milik korban sebagai kompensasi,” ungkap Argo Yuwono, Selasa (16/3/2021).
Sementara Aiptu AW bertugas menjaga pintu masuk toko. Rekan-rekannya menjalankan aksinya.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Propam Polda Jawa Timur. Aiptu AW bertugas di salah satu Polsek di Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, Apip Ginanjar enggan menjelaskan keterlibatan anak buahnya tersebut. Apip minta agar Kasubag Humas menjelaskan kasus tersebut. Namun, pesan whatsapp yang dikirim ke Kasubag Humas Polres Pamekasan belum dibalas.
Tersangka berinisial FR, AW, DH dan Aiptu AW dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf e subsider pasal 363 ayat (1) 4 huruf e KUHP.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post