PAMEKASAN, MADURANET – Langkah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan dianggap membahayakan oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam karena tindakannya mengeluh kepada aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dengan rencana Pemkab Pamekasan yang akan menghapus Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) ASN.
Bupati Badrut, telah memerintahkan Sekretaris Daerah, Totok Hartono memanggil dan mengevaluasi ASN yang mengadu ke LSM.
“Itu bahaya, tidak boleh (ASN mengadu ke LSM, red). Tolong Pak Sekda panggil dan evaluasi ASN yang ketahuan mengadu ke LSM,” ujar Baddrut kepada sejumlah wartawan usai sidang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (15/03/21).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, penghapusan TPP ASN masih dalam wacana. Namun ASN sudah meributkannya. Keributan itu dengan cara mengadu kepada aktivis LSM.
“Penghapusan TPP masih proses kajian. Ini ASN sudah membuat keributan,” terangnya.
Menurut Badrut, penghapusan TPP itu baik. Para ASN diharapkan bisa menerima kebijakan tersebut. Alasannya karena kondisi ekonomi Pamekasan sedang tidak stabil.
Sebelumya, sejumlah ASN di Kabupaten Pamekasan mendatangi sekretariat gabungan LSM di Jl. Jokotole pada Kamis (11/3/2021). Mereka meminta aktivis LSM untuk mengadvokasi ASN di Pamekasan terkait dengan penghapusan TPP. Kebijakan bupati dinilai mencekik ASN karena kondisi ASN juga terdampak karena pandemi Covid-19.
Menurut salah satu ASN yang minta dirahasiakan namanya, TPP merupakan hak ASN dan wajib diberikan. TPP diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/860/SJ tahun 2021, bahwa pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan penghasilan kepada ASN.
“TPP ASN dihapus merupakan kebijakan yang tidak manusiawi,” ujar ASN tersebut.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post