PAMEKASAN, MADURANET – Arik (20) pelaku pembunuhan sadis terhadap ATA, bocah SD usia 8 tahun asal Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diketahui dua kali mengancam akan membunuh Karimullah (50) dan seluruh keluarganya menggunakan pedang. Dua peristiwa pengancaman itu dilakukan pelaku di halaman rumah Karimullah.
Saat ditemui di kediamannya, Karim menjelaskan peristiwa pengancaman itu. Pertama, ancaman terjadi 15 hari yang lalu. Kedua, terjadi 4 hari yang lalu. Ancaman itu berupa pembunuhan.
“Ancaman itu tidak pernah saya hiraukan walaupun sambil membawa pedang dan teriak-teriak di halaman rumah,” ujar Karim saat ditemui di rumahnya, Senin (8/3/2021).
Ancaman itu, imbuh Karim, kemungkinan karena faktor kesal setelah keponakan pelaku yang sakit tak kunjung sembuh selama setahun lebih. Penyakit itu diarahkan kepada Karimullah sebagai penyebabnya.
“Keponakan pelaku ini sakit gatal-gatal tidak kunjung sembuh. Saya yang dituding jadi penyebabnya sehingga kesal dan mengancam mau membunuh semua keluarga saya,” kata Karim.
Karim tidak menyangka jika pelaku akan datang lagi ke rumahnya, kemudian nekad melakukan tindakan sadis dengan membunuh anaknya. Bahkan, saat kejadian pembunuhan, Karim sedang melaporkan peristiwa pengancaman 4 hari yang lalu kepada kepala desa.
“Pelaku ini membabibuta. Sasarannya saya, tapi sudah gelap mata sehingga anak saya yang jadi korban,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial ATA dibunuh secara sadis oleh Arik (20), anak ketiga dari pasangan Karimullah dan Kuntari pada Senin (8/3/2021) dini hari. Leher dan lengan kanan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SDN 1 Taraban ini, terpisah dari tubuhnya. Pelaku ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian.
Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap pelaku. Pelaku diancam dengan pasal 340 sub 351 ayat 3 KUHP, dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post