PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri Pamekasan menyerah untuk melanjutkan penyidikan mobil Sigap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sikap ini diambil Kejari Pamekasan karena adanya permohonan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam agar kasusnya dilimpahkan ke Inspektorat Pemkab Pamekasan.
Sikap ini diketahui setelah Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koordinator Daerah Pamekasan, meminta informasi perkembangan penyidikan kepada Kejari Pamekasan melalui surat pada tanggal 1 Maret 2021 kemarin.
Surat tersebut dibalas oleh Kejari Pamekasan pada tanggal 3 Maret 2021 yang lalu. Dalam surat Kejari nomor B-253/M.5.18/Dek2/03/2021 yang ditandatangani Kasi Intel, Hendra Purwanto Arifin dijelaskan bahwa penanganan kasus pengadaan karoseri dan asesoris internal mobil termasuk branding mobil dengan nilai kontrak Rp 1,6 miliar, selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Pemkab Pamekasan.
Menanggapi surat balasan tersebut, Musfiqul Khair, Jaka Jatim Korda Pamekasan menjelaskan, Kejari Pamekasan sama sekali tidak profesional dalam menangani kasus korupsi mobil Sigap. Kejari Pamekasan sudah diintervensi oleh kepentingan politik pemerintah kabupaten Pamekasan karena hanya berdasarkan surat permohonan bupati, proses hukum dihentikan.
“Hanya karena permohonan bupati, Kejari Pamekasan menyerah untuk menegakkan hukum. Kami mulai menaruh curiga terhadap Kejari Pamekasan,” ujar Musfiqul Khoir kepada Maduranet, Selasa (9/3/2021).
Musfiq menambahkan, diserahkannya kasus hukum korupsi mobil Sigap telah menciderai martabat hukum. Penyidikan dalam satu perkara tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh bupati.
Perkara mobil Sigap sudah masuk ke proses hukum pidana setelah ada penyelidikan dan penyidikan. Menurut mantan aktivis PMII Cabang Pamekasan ini, penyerahan kasus mobil Sigap bisa dilimpahkan ke Inspektorat jika statusnya masih pengaduan masyarakat, bukan ketika sudah masuk kepada proses hukum.
“Kalau pengaduan masyarakat sudah masuk ke penyidikan lalu dihentikan karena ada permohonan bupati, kalau bukan intervensi apa namanya?,” ungkap Musfiq.
Oleh sebab itu, Musfiq mendesak agar Kejari kembali kepada tracknya untuk melanjutkan penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Jika tidak, jangan sampai rakyat Pamekasan marah dan Kejari Pamekasan akan menerima konsekuensi atas kemarahan tersebut.
“Kami dukung sepenuhnya Kejari untuk profesional. Lanjutkan penyidikan dan segera ungkap tersangkanya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Pamekasan, ada tiga kontrak kegiatan. Pertama, pengadaan mobil sebesar Rp 32 miliar. Kedua, pengadaan karoseri, aksesoris interior dan branding mobil dengan anggaran Rp 1,6 miliar. Ketiga, pengadaan tandu pasien Rp 1,2 miliar.
Dari tiga kegiatan pengadaan tersebut, hanya satu yang dilakukan pengusutan oleh Kejari Pamekasan, yakni pengadaan karoseri, aksesoris interior dan branding mobil. Dalam pengusutan tersebut, Kejari Pamekasan telah menemukan kerugian di dalamnya. Namun besar kerugiannya masih menunggu hasil audit dari lembaga audit negara.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post