LSAMPANG, MADURANET – Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan, menemukan sejumlah benda terlarang di dalam rumah tahanan (Rutan) saat melakukan penggerebekan pada Rabu (10/2/2021) malam.
Benda terlarang itu meliputi 5 buah hand phone, 4 buah gunting, 4 sendok makan, korek api, kabel USB, silet cukur dan ikat pinggang serta kartu domino. Benda-benda tersebut langsung disita dari dalam blok hunian warga binaan.
M. Hanafi, Kepala Lapas Pamekasan sekaligus Korwil Madura menjelaskan, operasi itu dilakukan rutin dengan petugas gabungan secara rutin. Sebagai Korwil Madura, pihaknya memberikan dukungan terhadap kegiatan mingguan itu untuk mengantisipasi terjadinya hal yang melanggar aturan.
“Ini agenda rutin yang konsisten dilakukan karena saya selaku Korwil Madura dan saya back up penuh,” ujar M. Hanafi dalam rilis tertulis yang diterima Maduranet, Rabu malam.
Selain melakukan penggerebekan, tim gabungan juga melalukan test urine kepada seluruh penghuni Rutan yang berjumlah 25 orang. Tes urine tersebut untuk mendeteksi ada tidaknya penghuni yang mengkonsumsi narkoba. Namun hasil tes semuanya tidak ada satupun yang positif mengkonsumsi narkoba.
“Di Rutan Sampang bersih dari penggunaan narkoba setelah dibuktikan dengan hasil tes urine,” imbuh mantan Kalapas Bondowoso ini.
Sebelum dilakukan penggeledahan, Hanafi menggelar apel. Ia berpesan bahwa hidup yang baik adalah hidup yang diinspirasi oleh tanggungjawab dan dipandu oleh konsistensi serta keihlasan menjadi petugas.
“Kita harus konsisten dan tanggungjawab. Kita pula harus ikhlas agar tugas kita bernilai ibadah,” tandasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post