PAMEKASAN, MADURANET – Penanganan kasus korupsi pengadaan mobil Sigap di Kejaksaan Negeri Pamekasan tiba-tiba melempem. Proses penyelidikan yang sudah tuntas, tidak kunjung juga ada tersangka. Kejari Pamekasan menerima permintaan dari Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam agar penyelesaian masalah mobil Sigap diambil alih oleh Inspektorat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina saat dikonfirmasi Maduranet melalui telpon seluler Rabu (3/2/2021) menjelaskan, ada permintaan dari Bupati Pamekasan agar proses penghitungan kerugian negara dalam kasus mobil Sigap diserahkan kepada Inspektorat. Tekhnis penghitungan kerugian tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat, apakah akan menggandengn Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atau dihitung sendiri oleh Inspektorat.
“Bahasanya Bupati bukan perintah, tapi permintaan agar mobil Sigap diambil alih oleh Inspektorat,” ujar Ginung.
Ginung menambahkan, permintaan Bupati itu dikabulkan karena dirinya mengaku ada rambu-rambu yang harus diikuti. Jika ada pengembalian dari penyedia barang, maka sanksi cukup diberikan kepada penyedia barang. Sanksi itu seperti blacklist sebagai rekanan yang tidak bisa mengikuti lagi semua program pengadaan barang di Pemkab Pamekasan.
“Intinya bagi kami, jika sudah ada pengembalian kerugian negara sudah cukup. Pemkab Pamekasan tinggal menjatuhkan sanksi administrasi saja kepada pihak penyedia barang, imbuhnya.
Mengenai kelanjutan kasus yang sudah terlanjur masuk ke tahap penyidikan, menurut Ginung, jika penyedia barang memanfaatkan kelebihan bayar dari pengadaan barang untuk kepentingan pribadi, maka kasus dianggap selesai. Menurutnya, Pemkab Pamekasan sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengadaan barang. Jika ada kurang mutu dalam barang tersebut, maka perlu perbaikan.
“Perbaikan kekurangan atas barang yang sudah dibeli, maka bukan tanggungjawab Pemkab Pamekasan, tapi tanggungjawab pihak ketiga,” ungkapnya.
Ginung mengelak jika pihaknya berubah sikap karena dianggap telah diintervensi oleh Bupati Pamekasan dalam proses hukum selanjutnnya. Ada pertimbangan lain yang menurutnya logis menerima permintaan orang nomor 1 di Pamekasan itu, yakni secara faktual mobil Sigap bermanfaat bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pamekasan mulai melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil Sigap untuk seluruh desa di Pamekasan. Ada 52 Kades se Pamekasan yang dimintai keterangan. Perusahaan yang memenangkan proyek juga sudah dimintai keterangan. Termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pamekasan, juga sudah dimintai keterangan.
Dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata), ditemukan adanya kerugian negara di dalamnya. Program pengadaan mobil Sigap ini, bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 35.650.000.000. Anggaran tersebut dibagi kepada tiga item. Pengadaan mobil, pengadaan tandu dan kotak P3K serta perubahan karoseri dan asesoris berupa branding mobil bergambar Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post