PAMEKASAN, MADURANET – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Pamekasan yang ditangani Kejasaan Negeri (Kejari) Pamekasan mandeg. Kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan ini, masih belum menemukan titik terang tersangkanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina saat dihubungi Maduranet, Selasa (19/1/2021) menjelaskan, kelanjutan penanganan kasus korupsi mobil Sigap masih menunggu hasil final penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Pemkab Pamekasan. Jika ternyata ada kerugian negara dan harus ada pengembalian penuh sejumlah kerugian negara, percuma kasus tersebut disidangkan.
“Sabar mas, karena kita juga pingin cepat, dan kalau ternyata ada kerugian negara harus ada pengembalian penuh sejumlah kerugian negara, percuma kita sidangkan tapi kerugian negara tidak pulih,” terang Ginung melalui pesan whatsapp.
Penghitungan kerugian negara ini, sudah diajukan oleh Kejari Pamekasan sejak bulan November 2020 kemarin. Bahkan Kejari Pamekasan menggandeng 3 lembaga auditor yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.
Namun, menururt Ginung, BPK sangat sibuk untuk melakukan audit khusus mobil Sigap karena banyaknya tugas audit di akhir tahun.
Dalam kasus ini, anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2020 sebesar Rp 35.650.000.000,00. Anggaran ini dibelanjakan kepada tiga item. Pertama pengadaan mobil station wagon, kedua pengadaan tandu dan kotak P3K pasien dan ketiga, perubahan karoseri dan asesoris serta branding mobil bergambar Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Ungkap Kerugian Mobil Sigap Kejari Pamekasan Gandeng 3 Auditor
Sejumlah saksi sudah dipanggil oleh Kejari Pamekasan untuk dimitai keterangan. Di antaranya, 52 Kepala Desa, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pamekasan dan pihak ketiga sebagai pemenang tender. Dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah ditemukan adanya kerugian negara. Namun Kejari Pamekasan belum memastikan besarnya kerugian negara.
“Meskipun ada pengembalian kerugian dalam kasus ini, tidak kemudian menutup kasus korupsi ini untuk diproses hukum,” ungkap Ginung.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post