SUMENEP, MADURANET – Halimatus Suhra, warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, tidak dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Perempuan kelahiran tahun 1984 ini, terpaksa meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencoblos.
Halima tidak mendapat surat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kepanjin. Padahal, semua anggota keluarga lainnya mendapatkan undangan.
Halima memberanikan diri datang ke TPS yang jaraknya hanya 100 meter dari rumahnya di RT 03 RW 01. Namun, saat tiba di TPS ia disuruh keluar karena tidak membawa surat undangan.
“Saya hanya bawa KTP lalu disuruh keluar oleh petugas Linmas,” ujar Halima, Rabu (9/12/2020).
Halima yang datang ke TPS pukul 12.31 WIB, diminta untuk kembali lagi dengan membawa fotocopy KTP. Namun, Halima tidak mau datang ke TPS lagi. Alasannya karena dia harus masuk kerja pukul 13.00 WIB.
“Saya langsung kerja saja tidak usah mencoblos karena harus bolak-balik fotocopy KTP,” imbuhnya.
Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Kepanjin, Hosnan Hidayat menjelaskan, semua warga Sumenep yang terdaftar di DPT memiliki hak untuk menyalurkan hal pilihannya. Jika ada yang tidak dapat undangan, bisa membawa elektronik KTP yang sudah difotocopy.
“Syaratnya mudah kalau tidak dapat undangan. Bawa KTP dan fotocopinya sudah bisa,” kata Hosnan Hidayat.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post