PAMEKASAN, MADURANET – Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan akan mengumumkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota dewan yang memalsukan tanda tangan pimpinan dewan, untuk mengajukan dana CSR ke Bank Jatim Pamekasan beberapa bulan lalu. Sanksi itu akan datang jatuhkan pada pertengahan bulan Desember ini.
Ketua BK DPRD Pamekasan Hosnol Hidayat saat dihubungi Maduranet melalui telpon seluler, Jumat (4/12/2020) menjelaskan, tanggal pemberian sanksi kepada pemalsu tanda tangan masih belum ditentukan. BK belum mengajukan jadwal ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan.
“Akan kami ajukan secepatnya biar ada kepastian waktu sidang paripurna,” kata Hosnol Hidayat.
Politisi fraksi PKS ini menambahkan, putusan sanksi akan dibacakan pada saat sidang paripurna nanti. Namun pihaknya masih bungkam untuk membeberkan apakah jenis sanksi berat atau ringan.
“Nanti saja saat sidang paripurna seperti apa putusannya,” imbuhnya.
Terkait dengan lamanya waktu proses pemberian sanksi etik kepada pelaku pemalsuan tanda tangan, Hosnol mengaku karena penanganannya rumit. Ada beberapa anggota dewan yang sudah dimintai keterangan. Termasuk pihak Bank Jatim, selaku pihak yang diajukan proposal CSR.
“Tidak semua anggota dewan kami periksa. Hanya yang berkaitan saja,” ungkap anggota Komisi III DPRD ini.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post