PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri Pamekasan menggandeng tiga lembaga audit keuangan untuk mengungkap jumlah kerugian dalam kasus korupsi pengadaan mobil sehat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan. Tiga lembaga itu yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina saat dihubungi Maduranet, Senin (23/11/2020) menjelaskan, hasil sejumlah keterangan dan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada saat penyelidikan, sudah diberikan ke tiga lembaga audit keuangan untuk mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan mobil sehat. Tiga lembaga tersebut, saat ini masih sedang proses kerja.
“Semua pihak kami gandeng untuk mengungkap kerugian negara,” ujar Ginung Pratidina melalui telpon seluler.
Ginung menambahkan, Kejari Pamekasan sempat mencegat BPK RI saat melakukan audit di Kabupaten Sumenep untuk sekedar konsultasi. Pencegatan itu karena BPK belum ada waktu untuk audit di Kabupaten Pamekasan.
“Karena kesibukan BPK dan belum ada jadwal ke Pamekasan, maka kami cegat kemarin untuk sekedar konsultasi,” imbuh Ginung.
Selain menggandeng auditor, Kejari Pamekasan juga melakukan perbandingan harga barang untuk mengetahui perbedaan harga barang yang sudah dibelanjakan oleh pihak ketiga dalam pengadaan barang. Dalam kasus pengadaan mobil sehat ini, anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2020 sebesar Rp 35.650.000.000,00
Anggaran tersebut dibagi kepada tiga item belanja. Pertama pengadaan mobil station wagon secara E-katalog. Kedua, pengadaan tandu dan kotak P3K pasien secara E-katalog. Ketiga, perubahan karoseri dan asesoris, serta branding mobil bergambar bupati dan wakil bupati Pamekasan secara E-tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dalam kasus ini, Kejari Pamekasan sudah memanggil 52 kepala desa sebagai penerima mobil sehat. Selain itu, pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan, juga sudah dipanggil. Termasuk pihak ketiga sebagai pemenang tender, juga sudah dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh Kejari Pamekasan, telah ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Ada barang bukti yang sudah disita berupa barang interior mobil.
Menurut Ginung, penanganan kasus ini butuh kehati-hatian agar tidak membuat kegaduhan. Alasannya, karena kasus ini menggunakan anggaran yang masih berjalan. Selain itu, ada instruksi Presiden agar penanganan kasus di tahun berjalan, agar tidak menyebabkan kegaduhan.
Meski demikian, jika ada temuan kerugian negara yang harus dikembalikan kepada kas negara, tidak membatalkan dan menghapus tindak pidana korupsi yang sudah terjadi. Oleh sebab itu, Kejari Pamekasan berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Kami tidak memasang target waktu untuk menuntaskan kasus mobil sehat. Namun kami juga tidak akan mewarisi tunggakan kasus di masa mendatang,” ungkap Ginung
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post