PAMEKASAN, MADURANET – Kasus pemalsuan tanda tangan pengajuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim untuk penanganan bencana Covid-19 yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan mandeg. Pengusutan yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, sempat membawa angin segar setelah memunculkan inisial H sebagai pelaku pemalsuan.
Mandegnya kasus ini, memunculkan berbagai persepsi negatif dari masyarakat. Seperti diutarakan Ketua Lembaga Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Pamekasan, Heru Budi Prayitno. Oknum anggota dewan sudah melakukan penghancuran moral dengan sengaja menutup kasus pemalsuan tanda tangan. BK DPRD Pamekasan selaku penegak moral, ikut terlibat dalam penghancuran moral tersebut.
“Sepertinya BK sudah main mata dengan oknum anggota dewan pemalsu tanda tangan. Tindakan itu kemudian dilegitimasi oleh pimpinan dan anggota dewan yang lain,”
Heru menambahkan, setelah muncul inisial H yang diduga sebagai pelaku, seharusnya BK DPRD Pamekasan segera menentukan pelakunya. Penentuan pelaku segera diparipurnakan agar publik tidak memberikan persepsi yang macam-macam.
“Ada apa wakil rakyat kok tiba-tiba mlempem. Diduga sudah terjadi transaksi dalam menyelesaikan masalah yg menyangkut moral para anggota dewan. Ini yang kita namakan moral hazard atau degradasi moral,” ungkap mantan Ketua Forum LSM Pamekasan ini.
Anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi saat dikonfirmasi terkait tudingan Ketua LP2M itu masih belum merespon.
Kasus pemalsuan tanda tangan ini, telah dilaporkan juga ke Polda Jawa Timur oleh empat ketua komisi di DPRD Pamekasan. Bahkan, ketua-ketua komisi beserta seluruh anggota komisi, juga sudah dimintai keterangan. Namun proses hukum di Polda Jawa Timur ikut mandeg.
Salah satu anggota dewan yang dihubungi Maduranet yang enggan disebut identitasnya, membenarkan mandegnya proses hukum di kepolisian. Pihaknya belum tahu faktor mandegnya proses hukum di kepolisian. Termasuk mandegnya kelanjutan penanganan di BK sendiri.
“Karena penanganan di BK sifatnya internal, kami enggan mengomentari. Namun proses hukum di kepolisian mandeg setelah seluruh anggota komisi dimintai keterangan,” ungkap sumber tersebut.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post