PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tidak mau main-main dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Pamekasan. Setelah memanggil 52 kepala desa se-Pamekasan dalam proses penyelidikan, kini Kejari Pamekasan menyusun rencana penyidikan (Rendik) untuk mendapatkan bukti-bukti dan penetapan tersangka.
Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menjelaskan, proses penyelidikan sudah selesai dilaksanakan. Dalam penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data sudah tuntas. Hasilnya, pengadaan mobil Sigap terang terjadi praktek tindak pidana korupsi.
“Peristiwa tindak pidananya ada dalam kasus mobil Sigap setelah dilakukan penyelidikan,” terang Muhlis kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Muhlis menambahkan, karena unsur peristiwa pidana korupsinya sudah ada, maka sudah mencukupi syarata untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, Jaksa akan menyusun rencana penyidikan (Rendik). Dalam penyidikan, yang dibutuhkan adalah barang bukti dan calon tersangka.
“Barang bukti dan calon tersangka, nanti setelah proses penyidikan selesai. Pasti kami umumkan ke media perkembangan selanjutnya,” imbuh Muhlis.
Pengadaan mobil sehat atau mobil Sigap oleh Pemkab Pamekasan, bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 35.650.000.000,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Penyidikan yang dilakukan Kejari Pamekasan meliputi, pertama pengadaan mobil station wagon secara E katalog, kedua pengadaan tandu dan kotak P3K pasien secara E-Katalog, ketiga karoseri, aksesoris dan branding secara E tander atau LPSE.
Setelah kasus korupsi mobil Sigap ini merebak ke publik, Kepala Dinas Pemdes, Achmad Faesol dimutasi oleh Bupati Pamekasan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kini Dinas Pemdes masih kosong dari jabatan definitif karena diajabat oleh seorang pelaksana tugas.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post