PAMEKASAN, MADURANET – Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) akan melaporkan program pengadaan tandon untuk penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Proyek tersebut diduga terjadi mark up anggaran.
Umar Faruk, Ketua FKMPP menjelaskan, pengadaan tandon yang ditaruh di masjid dan pasar untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan tidak sesuai dengan harga pasaran. Masing-masing tandon, dianggarkan Rp 2,6 juta. Padahal harga tandon dan penyanggahnya tidak sebesar anggaran itu.
“Kami menduga banyak mark up anggaran pada pengadaan tandon itu,” terang Umar Faruk kepada Maduranet, Selasa (20/10/2020).
Umar menambahkan, anggaran pengadaan tandon dari refocusing APBD 2020 tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Anggaran tersebut kemudian dibagi-bagi ke sejumlah CV di Pamekasan.
Temuan FKMPP, pihak ketiga yang menerima dana pengadaan tandon tersebut yakni, CV. Titikas, CV. GI Empat Jaya, CV. Samaraz Cahaya Indah, CV. Wat Taubah, CV. 313, CV. Antika Raya, CV. Tirta Mulya, CV. Lintas Utra, CV. Artha Media Persada, CV. Sayya Tani Makmur, CV. Dua Putri, CV. Tiga Pilar Bersaudara,
“Kami menilai ada bancakan dana Covid-19 di BPBD Pamekasan karena yang mengerjakan ada 12 CV,” imbuhnya.
Umar mengungkapkan, pengadaan tandon tersebut asas pemanfaatannya tidak dianalisa dengan tepat. Banyak tandon di masjid-masjid yang tidak digunakan dan dibiarkan sia-sia. Bahkan, banyak masjid yang tidak mengajukan bantuan tandon, tiba-tiba dikirimi tandon dan dimintai tanda tangan dan stempel.
“Orang datang ke masjid sudah bersih. Selain itu, banyak masjid yang sudah punya tandon dan tempat cuci. Tandon itu sama sekali tidak bermanfaat,” ungkapnya.
Akmalul Firdaus, Kepala Pelaksanaan BPBD Pamekasan saat dikonfirmasi mengatakan, pengadaan tandon sudah diaudit secara internal dan hasilnya sudah diketahui. Namun hasilnya secara tertulis masih belum diserahkan ke BPBD.
“Kalau ada kerugian negara dari hasil audit, maka akan ada pengembalian,” kata Akmalul Firdaus.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post