PAMEKASAN, MADURANET – Pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemerintahan Desa Pemkab Pamekasan, mulai menemui titik terang. 52 Kepala Desa (Kades) di seluruh kecamatan di Pamekasan, sudah dimintai keterangan.
Selain 52 Kades yang diperiksa, sejumlah pejabat struktural di Dinas Pemdes, juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihak ketiga selaku pemenang tender, juga sudah dimintai keterangan.
Ginung Pratidina, Kepala Sekdi Pidana Khusus Kejari Pamekasan menjelaskan, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data-data (Puldata) atas dugaan korupsi mobil Sigap sudah selesai dilaksanakan. Banyak temuan yang disampaikan oleh Kades dan pejabat Pemdes.
“Hasil Pulbaket dan Puldata sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kami memiliki keyakinan bahwa ada penyelewengan dalam program pengadaan mobil Sigap ini,” ujar Ginung Pratidina, Selasa (13/10/202) kemarin.
Ginung menambahkan, setelah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu waktu siapa saja yang akan menjadi tersangka. Kejari Pamekasan sudah memiliki gambaran bagaimana proyek ini terjadi pelanggaran hukum.
Proses penanganan kasus ini, imbuh Ginung, tidak menggunakan pola lama dimana banyak orang yang dilibatkan dalam proses pengumpulan keterangan dan pengumpulan data. Fakta-fakta persidangan, bisa diolah lagi untuk menetapkan tambahan tersangka atas petunjuk hakim.
“Nanti kalau sudah ada tersangka, yang bersangkutan tidak akan diam. Mereka akan bernyanyi dengan menyebut siapa saja yang terlibat dan perannya sebagai apa,” imbuhnya.
Pengadaan mobil Sigap untuk 178 desa seluruh Pamekasan ini, bersumber dari APBD tahun 2020. Untuk pengadaan karoseri dan asesoris interior serta branding mobil Sigap menelan anggaran Rp 1.759.995.997.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post