PAMEKASAN, MADURANET – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil Sigap (Siaga Tanggap Peduli) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Pamekasan, mulai diproses oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sejumlah kepala desa (Kades) yang menerima mobil tersebut, mulai dipanggil oleh penyidik Kejari Panekasan pada hari Rabu (30/9/2020) kemarin untuk dimintai keterangan. Pengumpulan keterangan masih terus berlanjut hingga hari ini Jumat (2/10/2020).
Berdasarkan pantauan Maduranet di kantor Kejari Pamekasan hari ini, ada empat mobil Sigap yang diparkir di halaman. Keempat mobil tersebut masing-masing dengan nomor polisi M 1424 AP, M 1425 AP, M 1489 AP dan M 1455 AP. Satu persatu petugas Kejari Pamekasan memeriksa kondisi mobil Sigap.
Ada beberapa perbedaan kondisi di dalam masing-masing mobil bergambar Baddrud Tamam dan Raja’e itu. Misalnya, ada yang kursi belakang penumpang masih lengkap, ditambah lagi dengan satu tandu. Ada pula yang dilengkapi dengan lemari mini P3K. Ada pula mobil dimana kursi penumpang bagian belakang, sudah tidak ada diganti dengan tandu.
Informasi yang diperoleh Maduranet, mulai hari Rabu kemarin sudah ada 10 Kades yang dimintai keterangan. Hari berikutnya ada 8 Kades dan hari ini masih 5 Kades.
Hari ini ada 2 tahap pemanggilan untuk diperiksa. Setelah sholat Jumat, akan dilanjutkan lagi pemeriksaannya.
Hari ini, empat jaksa yang bertugas memeriksa para Kades yakni Hendra Purwanto Arifin, Ginung Pratidina, Nur Halifah, Agus Samsul Arifin.
Pihak Kejari Pamekasan belum ada yang siap untuk memberikan keterangan. Alasannya, proses pengumpulan bahan keterangan masih bersifat rahasia.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post