PAMEKASAN, MADURANET – Ratusan guru honorer di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tidak bisa menikmati utuh bantuan dana Covid-19 dari Pemkab Pamekasan. Pasalnya, dana Rp 600.000 yang diberikan kepada mereka melalui bank, hanya bisa dicairkan sebesar Rp 560.000.
Salah satu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial L di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan menjelaskan, ada 7 guru penerima bantuan dana Covid-19 di sekolahnya. Masing-masing dari mereka, bantuannya berkurang Rp 40.000. Tidak jelas pengurangan itu dimanfaatkan untuk apa.
“Saat uang itu mau dicairkan, pihak BRI melarang untuk ditarik semua,” ujar L kepada Kompas.com melalui sambung telpon seluler, Rabu (23/9/2020).
L menambahkan, penerima bantuan sejak awal diwajibkan oleh Dinas Pendidikan Pamakasan untuk membuat rekening baru, meskipun para guru sudah punya rekening di bank sama. Setelah rekening dibuat, nama 7 guru yang menerima bantuan, huruf depannya salah semua. Selain namanya salah semua, nomor induk kependudukan (NIK) juga salah.
“Saya heran, huruf depan nama di rekening semuanya salah. NIK-nya juga tidak sama dengan di KTP dan Kartu Keluarga,” imbuh L.
Menurut L, dana bantuan yang akan diterima guru honorer, sejak awal sudah ada surat perjanjian dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan bahwa tidak akan ada potongan biaya apapun selama guru honorer tidak menerima kartu ATM.
“Kami tidak menerima kartu ATM tapi bantuannya tidak utuh. Padahal sudah ada perjanjian dengan Disdik Pamekasan bahwa bantuan tanpa potongan biaya apapun,” ungkapnya.
Abdul Haris, salah satu guru penerima bantuan insentif dana Covid-19 justru menerima utuh Rp 600.000 tanpa potongan. Namun, rekening yang digunakan Abdul Haris merupakan rekening lama.
“Kalau milik saya utuh tanpa potongan. Saya menolak untuk membuat rekening baru yang sudah lama digunakan,” kata Abdul Haris.
Fitriyah, Humas Bank BRI Cabang Pamekasan saat dikonfirmasi via telpon seluler menjelaskan bahwa BRI tidak pernah mencairkan dana bantuan Covid-19 kepada guru honorer di Pamekasan. BRI hanya kerja sama dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program ini bersumber dari APBN bukan APBD.
“Tidak ada di kami pencairan bantuan Covid-19 untuk guru di Pamekasan,” ungkap Fitri.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post