PAMEKASAN, MADURANET – Contoh buruk ditunjukkan dalam foto sejumlah pejabat asal Kabupaten Pamekasan. Di hadapan publik, mereka berkumpul sambil tertawa tanpa menggunakan masker. Foto tersebut, diambil setelah Bupati Pamekasan Baddrud Tamam mengisi acara dialog di salah satu tv swasta nasional, Jumat (21/9/2020) kemarin.
Dalam foto di antaranya, bupati Pamekasan Baddrud Tamam, Sekretaris Daerah Totok Hartono, Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Zaini, Kepala Bappeda Taufikurrahman, Plt Kepala Dinkes Muhamad Marzuki, Plt Kepala Disnaker Supriyanto dan salah satu pemandau acara dialog.
Foto itu begitu viral di berbagai lini masa media sosial warga Pamekasan. Bahkan di sejumlah grup whatsapp, foto tersebut menjadi perbincangan di tengah ketatnya aparat di Pamekasan dalam penertiban warga yang tidak menggunakan masker.
Musfiqul Khoir, Koordinator Kabupaten Pamekasan Jaringan Kawal Jawa Timur menilai bahwa pejabat yang tidak patuh aturan tidak menggunakan masker jangan ditiru. Hal itu merupakan contoh buruk publik figur yang merendahkan aturan yang mereka buat sendiri.
“Pemerintah bikin aturan wajib bermasker kepada masyarakat, namun pejabatnya memberikan contoh buruk. Itu ibaratkan pepatah ” Menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” ujar Musfiqul Khoir kepada Maduranet, Rabu (23/9/2020).
Seharusnya, para pejabat itu memberikan teladan kepada masyarakat agar masyarakat patuh aturan. Jika pejabatnya sudah tidak patuh dan melanggar aturan, maka jangan salahkan jika masyarakat mengikuti perilaku pemerintahnya. Aparat penegak hukum, juga harus memberikan sanksi kepada sesama aparat yang melanggar aturan. Jika tidak diberlakukan sanksi yang sama, Musfik menilai bahwa marwah pemerintah dan hukum telah dilecehkan.
“Mereka harus disanksi seperti rakyat yang lain karena tidak menggunakan masker. Hukum harus tegak dan jangan tebang pilih agar pemerintah ini memiliki martabat,” imbuhnya.
Warga Pamekasan lainnya, Muhammad Tosan memberikan penilaian yang sama atas pelanggaran tanpa masker sejumlah pejabat Pamekasan. Mantan aktivis HMI Cabang Pamekasan ini meminta agar Peraturan Bupati Pamekasan nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19, agar dicabut. Perbup itu sudah tidak memiliki kekuatan moral karena yang membuat telah melanggarnya.
“Cabut Perbup Pamekasan nomor 50 tahun 2020. Peraturan itu sudah cacat moral karena dilanggar sendiri oleh pejabatnya,” ungkap Muhammad Tosan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post