SUMENEP, MADURANET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan , tingkat desa dan kelurahan. Penambahan ini untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat Sumenep karena Pilkada tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19.
Rafiki, Komisioner KPU Sumenep Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan, awalnya pemasangan APK untuk tingkat kabupaten berjumlah 3 alat kemudian ditambah menjadi 5. Untuk tingkat kecamatan awalnya 10 alat menjadi 20. Sedangkan tingkat desa yang awalnya 1 alat menjadi 2 alat.
“Penambahan ini karena adanya perubahan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020. Untuk tingkat kabupaten berupa baleho yang dipasang di billboard atau videotron. Sedangkan kecamatan umbul-umbul dan tingkat desa berupa spanduk,” ujar Rafiki saat ditemui di kantor KPU Sumenep, Kamis (3/9/2020).
Rafiki menambahkan, penambahan APK tersebut untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat di kabupaten Sumenep. Pasalnya, selama pandemi kegiatan sosialisasi yang melibatkan massa, dibatasi jumlahnya maksimal 100 orang. Dengan penambahan APK, masyarakat diharapkan bisa memahami pasangan ccalon yang berkompetisi di Pilkada Sumenep.
Meskipun ada penambahan APK, KPU Sumenep tidak perlu menambah anggaran. Menurut Rafiki, anggaran yang ada tinggal direvisi.
“Anggaran yang ada di KPU Sumenep Rp 71 miliar lebih. Penambahan APK itu sudah termasuk dalam anggaran tersebut, dan tidak perlu menambah lagi,” ungkap Rafiki.
Selama pandemi, terang Rafiki, banyak perubahan aturan pelaksanaan Pilkada. Perubahan tersebut harus direspon cepat oleh KPU Sumenep dan harus segera disosialisasikan kepada partai politik pengusung calon. Seperti perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020, menjadi PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
KPU Sumenep akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati mulai tanggal 3-6 September 2020. Sebelum pendaftaran dibuka, KPU Sumenep menggelar simulasi penerimaan pasangan calon. Simulasi dilaksankan Kamis sore dengan melihat pengurus partai politik yang akan mengusung calon.
“Kalau tidak ada simulasi, bisa saja melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ini penting diketahui oleh partai pengusung calon,” ungkap Rafiki
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post