PAMEKASAN, MADURANET – Kasus pemalsuan tanda tangan dalam proposal pengajuan dana CSR ke Bank Jatim yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan, dikait-kaitkan dengan barter politik hak interpelasi oleh sejumlah kalangan. Bahkan banyak tuduhan bahwa hak interpelasi yang sudah disepakati oleh DPRD Pamekasan sudah tenggelam.
Namun, hal itu dibantah oleh Hamdi, anggota Badan Musyawarah DPRD Pamekasan. Menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB), tidak korelasinya antara kasus pemalsuan tanda tangan dengan hak interpelasi. Sampai saat ini, hak interpelasi tetap sesuai dengan agenda yang sudah disepakati.
“Agenda hak interpelasi tetap jalan. Tidak ada barter-barter politik,” terang Hamdi, Rabu (15/7/2020).
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan ini menambahkan, hak interpelasi justru semakin kuat dengan dibentuknya dua Pansus, yakni Pansus mobil Sigap dan Pansus dana Covid-19. Ketua Pansus sudah terpilih. Pansus mobil Sigap dikomando oleh Ali Maskur, polisi PPP dan Pansus dana Covid-19 dikomando oleh Muhamad Sahur.
“Pembahasan di Pansus sudah mulai jalan,” imbuh Hamdi.
Mantan aktivis PMII Unira Pamekasan ini mengungkapkan, tugas DPRD Pamekasan selama dua bulan terakhir cukup padat karena harus menyelesaikan pembahasan Raperda. Satu Komisi ada yang membahas sampai tiga Raperda.
“Banyak tugas dewan yang dikerjakan dengan maraton sehingga tidak hanya fokus pada satu persoalan karena semuanya sama-sama penting dan menjadi hajat rakyat Pamekasan,” ungkapnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post