PAMEKASAN, MADURANET – Sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Pamekasan tentang pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Pamekasan dan Ketua-ketua Komisi agar segera digelar. Pihak yang merasa dirugikan dalam pelanggaran etik, sudah melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Pamekasan.
Hamdi, Anggota BK DPRD Pamekasan menjelaskan, surat laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan ke BK sudah diterima. Setelah laporan diterima, BK DPRD Pamekasan akan segera memanggil terlapor untuk diperiksa.
“Laporan sudah masuk tinggal menunggu langkah selanjutnya,” ujar Hamdi, Senin (13/7/2020).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan ini menambahkan, jenis pelanggaran yang dilaporkan nantinya bisa ringan, sedang dan bisa berat. Pelanggaran ringan bisa teguran baik lisan atau surat. Sedangkan pelanggaran sedang, konsekuensinya bisa dicopot dari jabatannya jika memiliki jabatan di pimpinan atau kelengkapan dewan.
“Jika pelanggarannya berat, maka sanksinya bisa berat juga. Nanti sidang BK yang menentukan,” ungkapnya.
Menurut mantan aktivis PMII Komisariat Unira Pamekasan ini, kasus pemalsuan tanda tangan juga bisa dibawa ke ranah pidana jika yang dirugikan melaporkan langsung ke polisi. Institusi DPRD Pamekasan juga bisa melaporkannya, namun harus berdasarkan keputusan semua pimpinan dewan.
“Tinggal pilih apakah Ketua Dewan atau Ketua-ketua Komisi yang akan melaporkan ke polisi jika mau dibawa ke pidana,” tandasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post