PAMEKASAN, MADURANET – Tanda tangan Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman dan empat ketua komisi dipalsu untuk digunakan sebagai pengajuan proposal bantuan dana penanganan Covid-19. Proposal tersebut diajukan ke Bank Jatim Cabang Pamekasan dan Bank Jatim Surabaya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur kepada sejumlah media menjelaskan, ketua DPRD dan empat ketua komisi tidak pernah menandatangani dua proposal pengajuan bantuan kepada Bank Jatim untuk bantuan dana Covid-19. Tanda tangan yang ada dalam proposal tersebut palsu.
“Semua tanda tangan dalam proposal tersebut palsu karena kami tidak pernah melakukannya,” terang Muhammad Sahur, Rabu (8/7/2020).
Diduga, pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut masih anggota DPRD Pamekasan. Namun, Sahur masih enggan untuk mengungkap identitas anggota tersebut.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut sudah sepakat dengan ketua komisi yang lain untuk menyerahkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan. Lembaga tersebut yang akan memproses pelanggaran yang sudah dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan.
Dalam proposal yang diajukan tersebut, nominal dana yang diajukan tidak sama. Ada yang Rp 19 juta dan ada Rp 25 juta.
“Selain tanda tangan yang dipalsu, proposal tersebut juga ada stempel komisi. Padahal stempel komisi itu tidak pernah ada karena seluruh aministrasi surat menyurat, menggunakan stempel DPRD Pamekasan,” ungkapnya.
Mantan aktivis Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) ini berharap, BK DPRD Pamekasan bisa memproses secara transparan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post