PAMEKASAN, MADURANET – Hasil pembobolan uang Bank Jatim yang dilakukan oleh Ani Fatini, sebesar Rp 7,7 miliar, sebagian digunakan untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota DPRD Pamekasan pada Pemilu 2019 kemarin.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Selasa (7/7/2020) kemarin.
Lingga Setiawan selaku ketua majelis mengungkapkan, uang hasil penggelapan digunakan oleh terdakwa untuk membeli kerudung dan tas, jalan-jalan ke luar negeri, membeli rumah dan mobil serta untuk biaya pencalonan anggota dewan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum pasal 374 KUHP dengan putusan hukuman 4 tahun 6 bulan,” terang Lingga Setiawan.
Kerugian dalam perkara ini menyusut dari jumlah yang dibobol terpidana. Sebab sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Sisa yang tidak dibayar sebesar Rp 4,7 miliar.
Pengembalian yang dilakukan Ani dilakukan secara bertahap. Pengembaliannya ada yang langsung ke nasabah dan ada yang ke Bank Jatim. Uang nasabah yang digelapkan bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 800 juta.
Adapun cara yang digunakan oleh Ani untuk membobol uang nasabah, dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan melakukan penarikan langsung dengan cara memalsukan tanda tangan slip penarikan. Kedua, ada uang nasabah yang tidak disetorkan ke kas bank. Sedangkan bukti setoran yang diserahkan kepada nasabah, juga dipalsu.
Aksi kejahatan yang dilakukan perempuan yang dikenal glamor ini, akhirnya terendus pada pertengahan tahun 2018. Kepala desa di Kecamatan Galis yang merasa Dana Desanya raib secara misterius, langsung melapor ke pihak bank.
Kepala Bank Jatim waktu itu, Arif Firdaus langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post