PAMEKASAN, MADURANET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pameksan, Jawa Timur, memutuskan Ani Fatini, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan dan dua hakim anggota, Dony Hardiyanto dan Fidiawan Satriantoro.
Lingga mengungkapkan, terdakwa terbukti melanggar hukum pasal 374 KUHP. Ani Fatini menerima atas putusan tersebut.
Ani menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar. Sebagian uang tersebut sudah dikembalikan kepada bank dan kepada nasabah. Jumlahnya sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Sisanya Rp 4,7 miliar, dihitung menjadi kerugian pihak bank dalam perkara ini.
Terdapat dua cara yang dilakukan perempuan yang dikenal glamor ini dalam menjalankan kejahatannya. Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang. Kedua dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim. Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, terpidana mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun uang yang seharusnya ditabung di bank, dimanfaatkan untuk keperluan terpidana.
Kasus raibnya uang nasabah ini, mulai terendus pada bulan pertengahan tahun 2018 lalu. Di antara uang yang raib adalah Dana Desa (DD), mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Sejak saat itu, pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post