PAMEKASAN, MADURANET – Terdakwa penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Ani Fatini, dituntut penjara 5 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (30/6/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Slamet mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa mengakui telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Tuntutan yang kami ajukan maksimal sesuai dakwaan,” ujar Slamet.
Slamet menambahkan, dalam aksinya, terdakwa mengaku melakukan perbuatannya sendirian. Meskipun didesak oleh majelis hakim untuk menyebutkan orang lain yang diduga terlibat dalam menjalankan aksinya, namun terdakwa tetap bungkam.
“Tidak ada orang lain yang disebut dalam aksi kejahatan terdakwa,” terang Slamet.
Dalam perkara ini, tuntutan maksimal juga karena nilai kerugian yang dialami Bank Jatim, mencapai Rp 4,8 miliar. Meskipun sudah ada pengembalian uang oleh terdakwa, namun tidak menghapus kejahatan yang dilakukan terdakwa.
“Ada pengembalian sekitar Rp 3 miliar. Namun itu tidak mempengaruhi terhadap tuntutan,” ungkapnya.
Sidang putusan kasus ini, akan dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa mendatang. Sidang dilaksanakan secara daring dari tiga tempat berbeda yakni dari Lapas Pamekasan, dari Kejari Pamekasan dan Pengadilan Negeri Pamekasan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post