PAMEKASAN, MADURANET – Puluhan pengurus Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan beraudiensi dengan DPRD Pamekasan, Senin (29/6/2020). Audiensi tersebut dalam rangka mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk bertindak tegas menutup semua usaha Wiraraja di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan.
Penutupan tempat usaha Wiraraja yang bergerak di bidang restoran dan tempat karaoke, karena dianggap sudah meresahkan masyarakat dan melanggar aturan.
Juru bicara audiensi, Zainullah menjelaskan, beberapa waktu lalu ditemukan pesta narkoba di tempat karaoke Wiraraja. Di dalamnya juga ada perempuan penghibur dan beberapa pria yang sedang pesta narkoba.
Temuan itu menurut Zainullah, telah melanggat aturan dan undang-undang. Beroperasinya kembali tempat karaoke Wiraraja, harus ditindak tegas karena sebelumnya sudah disegel oleh Pemkab Pamekasan.
“Saya minta Pemkab Pamekasan tegas untuk menutup semua usaha Wiraraja. Pemkab jangan takut kepada pengusaha kalau sudah terang-terangan melanggar aturan,” ujar Zainullah.
Mantan Ketua PAC Ansor Tlanakan ini menambahkan, di Pamekasan banyak tempat usaha yang tidak mengantongi izin dibiarkan. Setelah usahanya berjalan dan banyak menuai persoalan, baru pemerintah mau bergerak. Seharusnya, di awal sebelum mengantongi izin harus dilarang.
“Di Pamekasan ini orang bebas dan dibiarkan bikin usaha meskipun tanpa izin. Ada apa ini kok rusak sistem pemerintahannya. Seharusnya usaha tanpa izin harus dilarang,” ungkapnya.
Kusairi, Kepal Polisi Pamong Praja Pamekasan menjelaskan, restoran dan tempat karaoke Wiraraja sudah ditutup secara permanen. Jika ada masyarakat yang memaksakan diri datang, maka akan ditindak sesuai aturan.
“Sudah kami tutup permanen. Tempat-tempat usaha lainnya yang tidak ada izin, akan ditempeli stiker bahwa tempat itu tidak berizin sehingga masyarakat enggan datang,” ungkap Kusairi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post