PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur masih mengkaji laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan eks RSUD Pamekasan di Jl. Kesehatan Pamekasan dengan terlapor Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir. Kajian tersebut berkaitan dengan kelayakan laporan untuk proses selanjutnya.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menjelaskan, surat laporan yang masuk ke Kejari Pamekasan masih dipelajari apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti kepada proses penyidikan dan penyelidikan.
“Laporan sudah saya disposisi kepada bidang internal untuk ditindaklanjuti,” terang Teuku Rahmatsyah, melalui pesan singkat baru-baru ini.
Laporan tersebut, imbuh Rahmatsyah, disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu lalu.
Faris, pemenang proyek pavingisasi di lokasi eks RSUD Pamekasan kepada Maduranet mengaku, sudah pernah dipanggil Kejari Pamekasan untuk menjelaskan proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. Kepada pihak Kejari Pamekasan, Faris menyampaikan bahwa proyeknya sudah selesai sesuai jadwal pekerjaan pada tahun 2019 kemarin.
“Saya sudah memberikan penjelasan di Kejari Pamekasan soal proyek yang saya tangani,” ungkap Faris.
Terkait dengan masih adanya pekerjaan pembangunan pagar tembok di sebelah timur, Faris mengaku tidak tahu karena pembangunan tersebut tidak termasuk dari bagian proyek yang ditanganinya.
“Yang berwenang menjawab soal adanya pekerjaan baru di pagar timur itu Dinas Lingkungan Hidup. Saya tidak tahu,” imbuhnya.
Proyek pembangunan di eks RSUD Pamekasan dilaporkan oleh salah satu LSM di Pamekasan. Dalam laporan tersebut, diduga banyak ditemukan kejanggalan dan tidak sesuai kontrak. Di antaranya pemasangan paving yang masih kosong di tengah. Padahal pemasangan paving seharusnya tidak ada lahan yang kosong. Selain itu, lampu penerangan juga diduga ada mark up anggaran dimana barang yang dipasang tidak sesuai dengan harga.
Selain itu, pagar sebelah timur masih ada pekerjaan baru. Padahal pembangunan di lahan tersebut sudah tidak ada proyek lagi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post