MADURANET – Berbagai macam edaran dikeluarkan oleh pemerintah, mulai Presiden, Gubernur, Bupati, lembaga pendidikan dan pondok pesantren, terkait dengan penanggulangan menyebarnya virus Corona. Edaran tersebut ada yang sifatnya khusus kepada lembaga pendidikan saja, tidak kepada tempat-tempat umum seperti pasar, mall, tempat wisata dan tempat-tempat pelayanan umum.
Rektor Universitas Islam Madura, Ahmad Asir menjelaskan, edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya spesifik kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, tempat-tempat ibadah dan pengajian. Sementara, mall, tempat wisata, pasar yang paling banyak menyedot massa, tidak masuk dalam edaran yang harus dihindari atau bahkan ditutup.
“Kalau kampus, sekolah, pesantren kok banyak ditutup dan dihimbau agar ditutup sementara. Sedangkan pasar, mall dan tempat wisata dibiarkan,” ujar Ahmad Asir, Senin (16/3/2020).
Di Pamekasan, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ikut-ikutan mengeluarkan surat edaran. Selain itu, Pemkab Pamekasan akan membentuk satuan tugas pencegahan COVID-19 (virus corona) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 (virus corona), salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat strategis.
Untuk Rumah Sakit Umum Daerah agar :
a. Melakukan Surveilans/Pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.
b. Menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 (virus corona) dengan layanan informasi No Handphone : 081917183539 dan 085334864006.
3. Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan kejadian COVID-19 (virus corona) dan melaporkan kejadian secara berkala, dan laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu (apabila diperlukan) kepada Bupati Pamekasan.
4. Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjut dalam menghadapi COVID-19 (virus corona).
5. Dinas Pendidikan agar menindaklanjuti surat edaran ini untuk:
a. Mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP/Sederajat Negeri dan Swasta) terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 s/d 1 April 2020.
b. Mengatur pelaksanaan tugas pendidik dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaran mandiri.
6. Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 (virus corona).
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post