MADURANET – Perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim unit Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupten Pamekasan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Berkas penyidikan yang sudah diserahkan ke Kejari Pamekasan oleh Polres Pamekasan, sudah diekspose dan dipaparkan oleh tim jaksa Kejari Pamekasan, di hadapan Kepala Kejari Pamekasan.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menjelaskan, tim jaksa sudah melakukan paparan pada hari Senin (2/3/2020) kemarin di ruang kerjanya. Hasilnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, jaksa tinggal memproses administrasinya.
“Sudah tidak ada kendala lagi. Hari ini kita akan terbitkan suratnya kalau sudah P21,” ujar Teuku Rahmatsyah saat dihubungi Selasa (3/3/2020).
Teuku Rahmatsyah menambahkan, proses selanjutnya, tinggal menunggu waktu dari Polres Pamekasan untuk serah terima barang bukti dan tersangka. Biasanya, jangka waktunya seminggu.
“Prosedurnya, kalau sudah serah terima barang bukti dan tersangka, jaksa akan membuat dakwaah. Sebelum surat dakwaan tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan, perlu ada paparan lagi,” ungkapnya.
Teuku Rahmatsyah mengungkapkan, untuk jadwal sidang perkara ini, masih menunggu prosedur yang harus dijalani sampai surat dakwaan selesai dibuat. Setelah itu, berkas dakwaannya dikirim ke PN Pamekasan dan ketua majelis hakim PN Pamekasan, akan menujuk kapan jawal sidang akan dilaksanakan.
“Untuk sampai ke jadwal sidang perkara ini masih panjang perjalanannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan dilakukan oleh seorang kepala unit bernama Ani Fatini yang kini statusnya calon terdakwa. Kerugian yang dialami pihak bank mencapai Rp 2,7 miliar. Uang yang digelapkan di antaranya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah desa di Kecamatan Galis. Masing-masing desa beragam uangnya yang raib. Mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Penggelapan uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal tahun 2019 lalu.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post