MADURANET – Penanganan perkara dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim unit Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 2,7 miliar sudah hampir rampung. Dua kali berkas perkara ini dikembalikan oleh Kejari Pamekasan, kini berkas tersebut hampir dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre Setya Putra menjelaskan, beberapa petunjuk yang disampaikan oleh jaksa kepada penyidik, semuanya sudah dilengkapi. Bahkan berkas perkara ini sudah diserahkan ke jaksa.
“Kekurangannya berupa pencocokan hasil audit dari auditor Bank Jatim sendiri. Sudah kami konfrontir semuanya,” ujar Andre melalui telpon seluler, Rabu (26/2/2020).
Menurut Andre, setelah penyerahan berkas tersebut pihaknya berharap agar segera final sehingga segera disidangkan di pengadilan.
Kasus penggelapan uang nasabah ini mencuat sejak pertengahan tahun 2019 kemarin. Uang nasabah yang digelapkan, di antaranya adalah ADD dan DD di sejumlah desa di Kecamatan Galis. Masing-masing desa beragam uangnya yang hilang, mulai dari Rp 30 juta Rp 50 juta.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menuturkan bahwa tim jaksa pemeriksa perkara sudah meneliti berkas yang dikembalikan oleh Polres Pamekasan. Hasilnya, yang menjadi petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik.
“Minggu depan baru kami putuskan hasil pemeriksaan tim jaksa. Petunjuk dari jaksa ke penyidik sepertinya sudah dipenuhi,” ungkapnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post