MADURANET – Tanda tangan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang tertera di prasasti peresmian Kota Cinema Mall (KCM) tidak diakui keasliannya. Bupati merasa tidak pernah menandatangani prasasti tersebut. Oleh sebab itu, bupati heran ketika muncul prasasti dan gambar prasasti tersebut mendadak viral beberapa hari sebelum KCM resmi beroperasi pada tanggal 13 Pebruari 2020 kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Baddrut Tamam menerima laporan bahwa foto prasasti tersebut sudah viral di media sosial. Dirinya menyangkal tanda tangan itu asli. Meskipun sudah diviralkan, dirinya enggan untuk menanggapi media sosial. Sebab, jika ditanggapi akan menggangu pekerjaan yang lain yang butuh percepatan.
“Biarkan saja itu diviralkan. Apa saya mau melaporkan media sosial orang, saya tidak jadi kerja,” ujarnya, Kamis (13/2/2020).
Sampai saat ini, belum diketahui pasti siapa pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut.
Tentang cinema mall, bupati tidak bisa sewenang-wenang menutup tempat hiburan tersebut. Alasannya, semua persyaratan dan perijinan sudah lengkap sejak dirinya menjabat sebagai bupati Pamekasan.
“Kalau saya tiba-tiba menutup, saya bisa berurusan dengan hukum, bisa dituntut kerugian materal dan non material,” ujarnya.
Sebagai bupati, Baddrut harus tegas dalam menegakkan aturan yang sudah ada. Oleh sebab itu, terkait dengan adanya desakan dari sekelompok masyarakat Pamekasan, pihaknya akan konsultasi ke Pemprov Jawa Timur.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post